Senin, 18 April 2016

Pengujian Kessehatan PNS dan Tenga-Tenaga Lainnya

PENGUJIAN KESEHATAN PNS dan TENAGA-TENAGA LAINNYA
Ujian kesehatan ialah seluruh kegiatan yang mencangkup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani maupun rohani
DASAR HUKUM
-          PP.No. 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-Tenaga
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI
-          Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN
No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan
No.652/KEP/1977

PIHAK YANG MELAKUKAN UJIAN
Yang dikenakan ujian kesehatan adalah : CPNS
yang akan diangkat menjadi PNS

ALASAN DILAKUKAN UJIAN KESEHATAN
PNS yang :
a.       Menurut pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
b.      Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
c.       Akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri;
d.      Akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu;
e.       Akan diangkat dalam jabatan tertentu.

Kesempurnaan PNS perlu dijamin dan dipelihara kesegaran dan kesehatan jasmani serta rohaninya, maka dalam rangka menjamin kesempurnaan tersebut dipandang perlu diadakan pengujian kesehatan secara tertib, teratur, dan berkelanjutan agar PNS dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan pengujian kesehatan adalah :
a)      Menteri, Jaksa Agung, Pimpunan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur KDH Tingkat I, Bupati/Walikota Madya, KDH Tingkat II, untuk CPNS/PNS semua golongan ruang.
b)      Gubernur KDH Tingkat I/Pimpinan Instansi yang menerima perbantuan untuk CPNS semua golongan ruang yang diperbantukan pada DO atau Instansi lain.
YANG BERWENANG MENGUJI KESEHATAN ADALAH :
·         Dokter penguji tersendiri
·         Tim Penguji Kesehatan
·         Tim Khusus Penguji Kesehatan
DOKTER PENGUJI TERSENDIRI, MELAKUKAN PENGUJIAN KESEHATAN :
Dokter yang bekerja pada suatu Unit Pelaksan Rumah Sakit atau Puskesmas yang sekurang-kurangnya memiliki laboratorium untuk pemeriksaan darah, air seni, tinja dan mempunyai karit baca untuk memeriksan virus.
ü  CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang II/d kebawah
ü  Pelajar atau mahawiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangkat ikatan dinas dengan pemerintah
TIM PENGUJI KESEHATAN MELAKUKAN PENGUJIAN KESEHATAN
Berkedudukan sekurang-kurangnya di Rumah Sakit Kelas C, atau untuk propinsi yang belum mempunyai Rumah Sakit kelas C, maka team penguji kesehatan berkedudukan di Rumah Sakit Propinsi.
§  CPNS yang akan diangkat menjadi PNS golongan ruang III/a ke atas
§  PNS yang :
1.      Menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karen kesehatan
2.      Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya
3.      Setelah berakhirnya cuti sakit menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali
4.      Akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri
5.      Akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu
6.      Akan diangkat dalam jabatan tertentu
HASIL PENGUJIAN KESEHATAN DAPAT BERUPA :
a)      memenuhi syarat untuk semua pekerjaan
b)      memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu
c)      ditolak sementara, perlu pengobatan/perawatan
d)      ditolak tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS
hasil kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun TMT dikeluarkannya surat keterangan tentang hasil ujian.
http://dindingkepegawaian.blogspot.co.id/2011/03/pengujian-kesehatan-pns.html