PENGUJIAN KESEHATAN PNS dan
TENAGA-TENAGA LAINNYA
Ujian
kesehatan ialah seluruh kegiatan yang
mencangkup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani maupun rohani
DASAR HUKUM
-
PP.No. 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan
PNS dan Tenaga-Tenaga
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI
Lainnya Yang Bekerja pada Negara RI
-
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BAKN
No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan No.652/KEP/1977
No. 142/MENKES/SK/VII/77 dan No.652/KEP/1977
PIHAK YANG MELAKUKAN UJIAN
Yang dikenakan ujian
kesehatan adalah : CPNS
yang akan diangkat menjadi PNS
yang akan diangkat menjadi PNS
ALASAN DILAKUKAN UJIAN KESEHATAN
PNS yang :
a. Menurut pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
b. Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan
kerjanya;
c. Akan melaksanakan tugas tertentu di luar negeri;
d. Akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu;
e. Akan diangkat dalam jabatan tertentu.
Kesempurnaan PNS perlu dijamin dan dipelihara
kesegaran dan kesehatan jasmani serta rohaninya, maka dalam rangka menjamin
kesempurnaan tersebut dipandang perlu diadakan pengujian kesehatan secara
tertib, teratur, dan berkelanjutan agar PNS dapat melaksanakan tugasnya secara
berdaya guna dan berhasil guna. Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan
pengujian kesehatan adalah :
a) Menteri, Jaksa Agung, Pimpunan LPND,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur KDH Tingkat
I, Bupati/Walikota Madya, KDH Tingkat II, untuk CPNS/PNS semua golongan ruang.
b) Gubernur KDH Tingkat I/Pimpinan
Instansi yang menerima perbantuan untuk CPNS semua golongan ruang yang
diperbantukan pada DO atau Instansi lain.
YANG BERWENANG MENGUJI KESEHATAN ADALAH :
·
Dokter
penguji tersendiri
·
Tim Penguji
Kesehatan
·
Tim Khusus
Penguji Kesehatan
DOKTER PENGUJI TERSENDIRI, MELAKUKAN PENGUJIAN KESEHATAN :
Dokter yang bekerja pada suatu Unit Pelaksan Rumah
Sakit atau Puskesmas yang sekurang-kurangnya memiliki laboratorium untuk
pemeriksaan darah, air seni, tinja dan mempunyai karit baca untuk memeriksan
virus.
ü CPNS yang akan diangkat menjadi PNS
golongan ruang II/d kebawah
ü Pelajar atau mahawiswa yang akan
menuntut pelajaran dalam rangkat ikatan dinas dengan pemerintah
TIM PENGUJI KESEHATAN MELAKUKAN PENGUJIAN KESEHATAN
Berkedudukan sekurang-kurangnya di Rumah Sakit Kelas
C, atau untuk propinsi yang belum mempunyai Rumah Sakit kelas C, maka team
penguji kesehatan berkedudukan di Rumah Sakit Propinsi.
§ CPNS yang akan diangkat menjadi PNS
golongan ruang III/a ke atas
§ PNS yang :
1. Menurut pendapat pejabat yang
berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karen kesehatan
2. Oleh pejabat yang berwenang dianggap
memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi
dirinya dan atau lingkungan kerjanya
3. Setelah berakhirnya cuti sakit
menurut peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali
4. Akan melaksanakan tugas tertentu di
luar negeri
5. Akan mengikuti pendidikan/latihan
tertentu
6. Akan diangkat dalam jabatan tertentu
HASIL PENGUJIAN KESEHATAN DAPAT
BERUPA :
a) memenuhi syarat untuk semua
pekerjaan
b) memenuhi syarat untuk jenis
pekerjaan tertentu
c) ditolak sementara, perlu
pengobatan/perawatan
d) ditolak tidak memenuhi syarat untuk
menjalankan tugas sebagai PNS
hasil kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun TMT
dikeluarkannya surat keterangan tentang hasil ujian.
http://dindingkepegawaian.blogspot.co.id/2011/03/pengujian-kesehatan-pns.html