1.
![]() |
MENCARI CONTOH KARTU KUNING
2.
SYARAT
MENCARI KARTU KUNING
Pembuatan
Kartu AK.1 Baru :
1. Pas photo
ukuran 3×4, sebanyak 2 lembar
2. Foto copy
KTP setempat (Depok), sebanyak 1 lembar
3. Foto copy
Ijazah terakhir, sebanyak 1 lembar
4. Foto copy
Kartu Keluarga, sebanyak 1 lembar
Perpanjangan
Kartu AK.I :
a. Membawa
Kartu AK.I yang asli
b. Apabila ada
perubahan baik alamat maupun pendidikan, diharap membawa foto copy data
pendukung tersebut.
3.
![]() |
CONTOH SKCK
4.
PERSYARATAN
UNTUK MENDAPATKAN SKCK
Persyaratan
dalam pembuatan SKCK baru :
a. RT
Syarat : Fotokopi KTP / KTP asli. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.
Syarat : Fotokopi KTP / KTP asli. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Surat Pengantar RT/RW serta cap stempel dan tanda tangan RT.
b. RW
Syarat : Surat Pengantar RT/RW. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Cap stempel dan tanda tangan dari RW.
Syarat : Surat Pengantar RT/RW. (biaya seikhlasnya)
Tujuan : Cap stempel dan tanda tangan dari RW.
c. Kelurahan / Balai
Desa
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, fotokopi : KTP, PBB dan KK/KSK.
Tujuan : Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.
Syarat : Surat Pengantar RT/RW, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, fotokopi : KTP, PBB dan KK/KSK.
Tujuan : Surat Keterangan dari Kelurahan / Kepala Desa.
d. Kecamatan
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan
Tujuan : Tanda tangan dari Camat.
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan
Tujuan : Tanda tangan dari Camat.
e. Polsek
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan : Surat Rekomendasi dari Polsek.
Syarat : Surat Keterangan dari Kelurahan.
Tujuan : Surat Rekomendasi dari Polsek.
f. Koramil
Syarat : Surat Rekomendasi dari Polsek.
Syarat : Surat Rekomendasi dari Polsek.
g. Polres
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
Cara / langkah :
Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah).
Cara / langkah :
Ø Serahkan
berkas ke bagian loket.
Ø Isi formulir
yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari.
Ø Bayar biaya
sidik jari Rp. 35.000
Ø Menyerahkan
formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 10.000.
Ø Pengambilan
hasil pembuatan SKCK.
Ø Fotokopi
SKCK sebanyak 10 lembar.
Ø Serahkan
fotokopi ke loket guna legalisir.
Syarat
membuat SKCK Baru di Polres (bersumberkan dari situs resmi kepolisian :
polri.go.id) :
a) Surat
Pengantar dari Kantor Kelurahan
b) Fotokopi
KTP/SIM
c) Fotokopi
KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga)
d) Fotokopi Akta
Kelahiran/Kenal Lahir
e) Foto
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
5.
![]() |
CONTOH SURAT KETERANGAN SEHAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar