Kamis, 26 Mei 2016

PERAWATAN, TUNJANGAN CACAT, DAN UANG DUKA BAGI PNS

PERAWATAN, TUNJANGAN CACAT, DAN UANG DUKA BAGI PNS


Hak untuk mendapatkan Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.
         Perawatan pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, atau rehabilitas.
Kecelakaan karena dinas adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikendaki, yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau menjadi cacat sehinggga ia memerlukan pengobatan, perawatan, dan rehabilitas atau mengakibatkan seseorang meningggal dunia, yang terjadi antara lain;
a.    Dalam dan Karena menjalani tugas kewajiban
b.    Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dank arena menjalankan tugas kewajibannya .
c.     Karena perbuatan anarsir yang tindakan terhadap anasir itu.
                 Cacat karena dinas ini harus di buktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwewenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berkewajiban. Tunjang cacat untuk tiap-tiap bulan adalah sebagai berikut;
a.              70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi;
·         Penglihatan pada kedua belah mata
·         Pendengaran pada kedua belaha telingah
·         Kedua belah kaki dari pangkal paha dan dari lutut ke bawah
b.              50% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi;
o   Lengan dari sendi bahu kebawa
o   Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
c.              40% dari gaji pokok apabila kehilagan fungsi;
*      Lengan dari atau siku ke bawah
*      Sebelah kaki dari pangkal paha
d.             30% dari gaji pokok, apabila kehilangan fungsi;
ü  Penglihatan sebelah mata
ü  Pendengaran sebelah telinga
ü  Tangan dari atau atas pergelangan ke bawah
ü  Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
e.              30% sampai 70% dari gaji pokok menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Tim penguji kesehatan dari persamaan dengan apa yang disebut dalam huruf a sampai d, untuk kehilangan fungsi atau sebagian atau keseluruhan badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai d.

UANG DUKA
         Uang duka dan biaya pemakaman di berikan kepada istri atau suami pegawai negeri sipil sebesar 6 kali penghasilan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000,-(Pasal 7). Tewas dalam hal sebagai berikut;
a.       Meninggal dunia dalam dank arena menjalankan kewajiban.
b.      Meninggal dunia yang berlangsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dlam atau karena menjalankan tugas kewajiban
c.       Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
         Apabila pegawai negeri sipil yang tewas tidak meninggalkan istri atau suami, maka uang duka tewas itu diberikan kepada anaknya. Selanjutnya bila tidak ada istri atau suami ataupun anak anak, maka uang duka tewas itu diberikan kepada orang tuanya. Akan tetapi, jika semuanya tidak ada maka uang duka tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Sedangkan biaya pemakaman di tangggung sepenuhnya oleh Negara.



Perawatan, tunjangan Cacat dan Uang Duka

Setiap PNS yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya berhak memperoleh per
watan. Setiap PNS yang menderita cacat jasmani atau cacat Rohani dalam dan kerena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatannya apapun, berhak memperoleh tunjangan disamping pensiun yang berhak diterimanya. Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi;
1.      dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2.      dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas;
3.      Kerana Perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun perbuatan akibat tindakan terhadap anasir itu.
Tewas adalah;
1)      meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban;
2)      meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dina, sehingga kematian itu disamakan dengan meningal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewjibannya;
3)      meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajiabnnya;
4)      Meninggal duni karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Setiap PNS yang tewa, isteri/suaminya berhak memperoleh uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali penghasilan bersih sebulan, serendah-rendahnya Rp. 500.000. biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung oleh Negara. PNS yang wafat, isterinya/suami berhak memperoleh uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, serendah-rendahnya Rp. 100.000. PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan atau rehabilitasi atas biaya negara.

PP 12/1981 tentang perawatan, tunjangan cacat dan uang duka PNS
SE bersama Menkes dan Ka BAKN no. 368/Menkes/EB/VII/1981 dan No. 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS.
Contoh :
o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, namun bus yang ditumpainya bertabrakan dengan bus lain di depan kantor yang mengakibatkan PNS tersebut dan beberpa penumpang lain meninggal dunia. Maka PNS tersebut dinyatkan tewas.
o Seorang PNS pada waktu pergi ke kantor naik bus, pada saat bus sudah hampir sampai di kantor, PNS tersebut meninggal dunia, kemudian dibawa ke RSUP. Berdasarkan hail pemeriksaan dan buti-bukti yang ada ternyat PNS tersebut sebelumnya menderita sakit jantung, didalam bus serangan jantungnya kambuh, sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka PNS tersebut tidak bisa dinyatakan tewas.
Catatan
Kasus pertama dapat dinyatakan tewas, karena meninggalnya disamakan dengan meningal dunia dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalan kan tugas kewajibannya. Karena dinyatakan tewas , maka keluarganya berhak menerima uang duka tewas, biaya pemakanan ditanggung oleh negara, dan kenaikan pangkat anumera.
Dalam kasus kedua, PNS tersebut tidak dapat dinayatakan tewas, karena ternyata berdasarkan pemeriksaan dokter dan bukti-bukti yang ada ternyata mengidap penyakit jantung. Didalam bus serangan jantung mendadak sehingga menyebabkan meningal dunia. Dengan demikian keluaga yang ditinggalkan berhak menerima uang duka wafat.



Perawatan, Tunjangan Cacat Dan Uang Muka
A. Peraturan Tentang Pengobatan, Perawatan Dan Rehabilitas Pegawai

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1981

TENTANG

PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA
PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari kemungkinan menghadapi risiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacad atau tewas.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena dinas mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit atau cacad, sudah selayaknyalah mereka mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya Negara.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, perlu diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak.
Biaya pemakaman Pegawai Negeri Sipil yang tewas seluruhnya ditanggung oleh Negara dan kepada keluarganya diberikan penghargaan dalam bentuk uang duka.
Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi serta penghargaan sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya dengan bersemangat dan penuh rasa pengabdian dan tanggungjawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas.
Pasal 2

Ayat (1)


Sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari kecelakaan karena dinas.


Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya menyangkut rehabilitasi medis.

Ayat (2)


Surat pernyataan yang dimaksud dalam ayat ini dibuat oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau unit kerja yang berdiri sendiri. Surat pernyataan tersebut antara lain memuat keterangan, bahwa kecelakaan itu terjadi dalam salah satu keadaan yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf b.


Surat- keterangan tentang sakit karena dinas sebagai akibat langsung dari kecelakaan karena dinas, dibuat oleh dokter Pemerintah setempat atas permintaan pimpinan instansi yang bersangkutan. Apabila pada tempat itu tidak ada dokter Pemerintah, maka surat keterangan tersebut dibuat oleh dokter swasta.


Berita acara tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dibuat oleh pejabat yang berwajib, seperti polisi atau pamong praja setempat.

Ayat (3)


Keputusan pemberian pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan dengan berwenang berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan surat keterangan atau berita acara dari yang berwajib. Pertimbangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, dibuat secara tertulis yang antara lain memuat keterangan tentang perlunya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi. Pertimbangan tersebut dibuat oleh dokter Pemerintah setempat, dan apabila pada tempat itu tidak ada dokter Pemerintah, maka pertimbangan tersebut dibuat oleh dokter swasta.

Ayat (4)


Cukup jelas.
Pasal 3

Ayat (1)


Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini pada dasarnya dilakukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Apabila pada suatu Kecamatan tidak terdapat PUSKESMAS atau apabila PUSKESMAS tersebut tidak memiliki peralatan untuk pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang diperlukan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi pada rumah sakit yang terdekat, baik rumah sakit Pemerintah maupun rumah sakit swasta.


Apabila di daerah yang bersangkutan tidak terdapat rumah sakit Pemerintah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diobati, dirawat, dan atau direhabilitasi di rumah sakit swasta yang terdekat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

B. Tunjangan Cacat Pegawai
Tunjangan Cacat (PP No. 12 Tahun 1981)
Kepada PNS yang menderita cacat karena dinas, yang mengakibatkan PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberikan tunjangan cacat di atas pensiun yang berhak diteirmanya.
Tunjangan ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dsb) bagi PNS berpangkat Pembina Tk.I (Gol IV/b) ke bawah setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Tunjangan ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) ke atas setelah mendapat pertimbangan dari Kepala BKN.

Besarnya tunjangan cacat tiap-tiap bulan adalah:
1.      70% gaji pokok bila kehilangan fungsi:
§  Penglihatan pada kedua belah mata.
§  Pendengaran pada kedua belah telinga.
§  Kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
2.      50% gaji pokok, bila kehilangan fungsi:
ü  Lengan dari sendi bahu ke bawah.
ü  Kedua belah kaki dari pangkal paha.
3.      40% gaji pokok, bila kehilangan fungsi:
*      Lengan dari siku atau dari atas siku ke bawah.
*      Sebelah kaki dari pangkal paha.
4.      30% gaji pokok, bila kehilangan fungsi
·         Penglihatan sebelah mata.
·         Pendengaran sebelah telinga.
·         Tangan dari pergelangan atau dari atas pergelangan ke bawah.
·         Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
5.      30% sampa 70% gaji pokok adalah berdasar pertimbangan Tim Penguji Kesehatan dan hal-hal lain yang dapat dipersamakan dengan keadaan yang tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 4).
6.      Dalam hal terjadi beberapa jenis cacat atau PNS, maka besarnya tunjangan cacat dengan jumlah persentase setiap cacat, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100% gaji pokok PNS bersangkutan.
Dasar hukum :                                                                                        
1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.
3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan karena Dinas.
Sakit karena dinas : Adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan/sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara.
Cacat karena dinas : Adalah cacat jasmani/rohani yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas/sakit karena dinas. Tunjangan cacat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas dan yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Tewas : Adalah meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajiban, atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya denga dinas, atau karena luka/cacat jasmani/rohani yang didapat dalam dan karena dinas, atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.
Calon Pegawai Negeri Sipil Cacat dan Tewas karena Dinas
o    Karena cacat =} dapat diangkat Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.
·         Karena tewas =} dapat diangkat Pegawai Negeri Sipil terhitung awal bulan yang bersangkutan tewas.

C. Uang Duka Dan Biaya Pemakaman
Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP No. 12 Tahun 1981)
1. Uang Duka Tewas
a. Kepada isteri/suami PNS yang tewas diberikan uang duka tewas 6 kali penghasilan bersih, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000. penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan & tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasar peraturan yang berlaku.
b. Apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan:
a)      Isteri/suami, uang duka tewas diberikan kepada anaknya.
b)      Isteri/suami dan anak, uang tewas diberikan kepada orangtuanya.
c)      Isteri/suami, anak dan orangtua, uang duka tewas diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum/almarhumah.
c.  Yang duka diberikan dengan keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan LPND, dsb bagi semua pangkat dan golongan PNS di instansi masing-masing setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
d. Uang duka tewas didasarkan atas penghasilan menurut pangkat anumerta.

2. Biaya Pemakaman
a. PNS yang tewas, biaya pemakamannya ditanggung negara.
b. Biaya meliputi:
a)      perawatan jenazah,
b)      pemandian jenazah dan perlengkapannya.
c)      Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
d)     Angkutan jenazah dari tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman.
e)      Angkutan dan penginapan bagi isteri/suami dan semua anak yang sah.
c.  Biaya penginapan diberikan untuk paling lama 10 hari.

3. Uang Duka Wafat
a. Kepada isteri/suami PNS yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000.
b. Ketentuan pada butir e 1 b berlaku juga pada PNS yang wafat.
c.  Uang duka wafat diberikan tanpa keputusan pejabat yang berwenang, melainkan cukup Bendaharawan Gaji mengajukan uang duka dengan melampirkan surat kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar