MUTASI
Mutasi atau transfer
menurut Wahyudi (1995) adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu
organisasi yang memiliki tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum
mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab yang baru
umumnya adalah sama seperti sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja dilakukan
untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas pekerjaan yang
terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat
menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda pada suatu
perusahaan. Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai tahapan awal atau batu
loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah
bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan. Disamping perhatian internal, upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh
pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.
Kegiatan memindahkan tenaga
kerja dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lain disebut mutasi. Akan tetapi,
mutasi sebenarnya tidak selamanya sama dengan pemindahan. Mutasi meliputi
kegiatan memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status
ketenagakerjaan, dan sejenisnya. Adapun pemindahan hanya terbatas pada
mengalihkan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Jadi, mutasi lebih
luas ruang lingkupnya ketimbang pemindahan. Salah satu perwujudan kegiatan
mutasi adalah pemindahan tenaga kerja dari satu tempat kerja ke tempat kerja
lain.
DASAR HUKUM MUTASI
a. Undang- Undang nomor 8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian sebagimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43
tahun 1999
b. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah sebagimana telah diubah dengan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang no 3 tahun 2005 tentang peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah ditetapkan dengan
undang-undang nomor 8 tahun 2005.
c. Peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2000
tentang formasi pegawai negeri sipil sebagimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 54 tahun 2003
d. Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000
tentang pengadaan pengawai negri sipil sebagimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 11 tahun 2002
e. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun
2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawai
negeri sipil
f. Keputusan kepala badan kepegawian
negara (BKN) nomor 13 tahun 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan
pemerintah nomor 9 tahun 2003
DASAR PELAKSANAAN MUTASI
Menurut Hasibuan (2000
: 101) mengandung 3 (tiga) dasar/landasan pelaksanaan mutasi karyawan,
yaitu:[17]
a) Merit system
adalah mutasi karyawan didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah,
obyektif dan hasil prestasi kerja. Merit system atau carrier system ini
merupakan dasar mutasi yang baik, karena:
(a) Output dan produktivitas kerja meningkat;
(b) semangat kerja meningkat;
(c) Jumlah kesalahan yang diperbuat menurun;
(d) Absensi dan disiplin karyawan semakin baik; dan
(e) Jumlah kecelakaan akan menurun.
b) Seniority system adalah
mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia dan pengalaman kerja dari
karyawan yang bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak obyektif, karena kecakapan
orang yang dimutasikan berdasarkan senioritas belum tentu mampu memangku
jabatan baru.
c) Spoil system adalah
mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan. Sistem mutasi seperti ini
kurang baik karena didasarkan atas pertimbangan suka atau tidak suka (like or
dislike).
TUJUAN MUTASI
1. Menempatkan
orang tepat pada tempat tepat ( the right man in the right place)
Seleksi dan
penempatan belum dapat menjamin sepenuhnya bahwa kita akan mendapat orang tepat
pada tempat tepat.dengan mutasi tersebut berarti kita memnidahakan karyawan
pada tempat pekerjaan lain yang sederajat, sehingga dengan mutasi kita akan
mengoreksi kekurangan dan kesalahan dalam melaksanakan seleksi dan penempatan
pertama kali.
2. Mutasi
sebagai langkah meningkatkan semangat dan kegairahan kerja
suatu
pekerjaan yang bersifat rutin dapat menimbulkan rasa bosan, sehingga dalam
keadaan tersebut kemungkinan semangat dan kegairahan kerjanya menurun.hal ini
dapat terjadi meskipun penempatan orang tersebut pada tempat yang tepat. Dalam
melakukan mutasi kita harus mengusahakan agar tugas yang baru tersebut masih
searah dengan tugas pekerjaan sebelumnya. Dengan jalan memutasikan, makaa
selain semangat dan kegairahan kerja dapat timbul kembali, maka pekerjaan yang
baru itu pun akan sesuai dengan kemampuan dan kesenangannya.
3. Mutasi untuk
dapat saling menggantikan.
Karena
keluar dari perusahaan tersebut karena sakit atau seba lain yang menyebabkan
karyawan tidak masuk bekerja. Hal ini berarti pekerjaan yang menjadi bagiannya
dihentikan, jika ingin pekerjaan tersebut tetap berjalan kita harus
mengusahakan penggantinya.
Tujuan
mutasi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah sebagai berikut:[13]
a. Peningkatan produktivitas kerja.
b. Pendayagunaan pegawai.
c. Pengembangan karier.
d. Penambahan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit
yang membutuhkan.
e. Pengisian jabatan-jabatan lowongan yang belum
terisi.
f. Sebagai hukuman.
MANFAAT MUTASI PEGAWAI
(1) Mutasi adalah usaha menempatkan pegawai pada
pekerjaan dan jabatan yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya;
(2) Mutasi adalah usaha meningkatkan semangat dan
gairah kerja pegawai;
(3) Mutasi adalah salah satu usaha menciptakan
persaingan yang sehat diantara para pegawai.
SEBAB-SEBAB DAN ALASAN MUTASI
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999)
digolongkan sebagai berikut :
a. Permintaan sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang
dilakukan atasa keinginan sendiri dari karywan yang bersangkutan dan dengan
mendapat persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada
umumnya hanya pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatrbagian
maupun pindah ke tempat lain.
b.
Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak
pimpinanan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan
yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
MACAM-MACAM MUTASI
Ditinjau dari tujuan dan maksud mutasi :
1. Production transfer adalah mengalih tugaskan karyawan dari satu bagian ke bagian lain
secara horizontal, karena pada bagian lain kekurangan tenaga kerja padahal
produksi akan ditingkatkan.
2. Replacement
transfer
Replacement transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sudah lama
dinasnya ke jabatan kain secara horizontal untuk menggentikan karyawan yang
masa dinasnya sedikit atau diberhentikan. Replacement transfer terjadi kerena
aktivitas perusahaan diperkecil.
3. Versality
transfer
Versality transfer adalah mengalih tugaskan karyawn ke jabatan/pekejaan
lainnya secara horizontal agar karyawn yang bersangkutan dapat melakukan
pekerjaan atau ahli dalam berbagai lapangan pekerjaan.
4. Shift
transfer
Shift transfer adalah mengalih tugaskan karyawan yang sifatnya horizontal
dari satu regu ke regu lain sedangkan pekerjaannya tetap sama.
5. Remedial
transfer
Remedial transfer adalah mengalih tugaskan seorang karyawan ke jabatan
lain, baik pekerjaannya sama atau tidak atas permintaankaryawan bersngkutan
karena tidak dapat bekerja sama dengan rekan-rekannya.
Ditinjau dari masa kerja pegawai :
1.
Temporary transfer yaitu
mutasi yang bersifat sementara untuk menggantikan pegawai yang berhalangan.
2.
Permanent transfer yaitu
mutasi yang bersifat tetap.
PROMOSI JABATAN
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan
jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun
non pemerintah (swasta). Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi
harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya.
Terkadang jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan
tersebut. Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bias
menjadi lebih baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi
peningkatan dalam status social. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang
dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat
dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Lain halnya dengan demosi, demosi
adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh
berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu
hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status,
jabatan, dan gaji.
DASAR-DASAR PROMOSI
Menurut Hasibuan (2002: 109)
mengatakan bahwa pedoman yang digunakan sebagai dasar untuk mempromosikan
karyawan adalah sebagai berikut:[37]
1.
Pengalaman (senioritas)
Pengalaman merupakan pertimbangan promosi berdasarkan pada lamanya
pengalaman kerja karyawan. Orang yang terlama bekerja dalam perusahaan mendapat
prioritas pertama dalam tindakan promosi.
2. Kecakapan
(ability)
Kecakapan merupakan pertimbangan promosi berdasarkan penilaian kecakapan.
Kecakapan adalah total dari semua keahlian yang diperlukan untuk mencapai hasil
yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. Kombinasi
pengalaman dan kecakapan
Kombinasi pengalaman dan kecakapan merupakan pertimbangan promosi
berdasarkan pada lamanya bekerja dan kecakapan. Pertimbangan promosi adalah
berdasarkan lamanya dinas, ijazah pendidikan formal yang dimiliki dan hasil
ujian kenaikan golongan.
MANFAAT PROMOSI
Manfaat yang dapat diambil
dari pelaksanaan promosi jabatan dijelaskan oleh Alex. S. Nitisemito dalam
bukunya “manajemen personalia” (2003,83) yaitu
a. moral dari pegawai yang
cenderung lebih dapat ditingkatkan
b. pengetahuan tentang
lingkungan kerja yang lebih baik dari pegawai
c. loyalitas yang dapt
diharapkan lebih baik dari pegawai yang dipromosikan
d. kebenaran akan data-data dan
identittas yang dapt lebihh dipercaya
Manfaat lain dari kegiatan promosi jabatan yang dilaksanakan oleh perusahaan adalah:[34]
a. menimbulkan pengalaman
dan pengetahuan baru bagi karyawan, dan itu merupakan pendorong bagi karyawan
lain untuk mendapatkan promosi
b. kesempatan promosi
dapat menimbulkan keuntungan berantai dalam perusahaan karena mengakibatkan
lowongan berartai
c. dapat menimbulkan
kepuasan pribadi dan kebanggan. Disamping itu ada harapan perbaikan dalam
penghasilan
TUJUAN PROMOSI
Menurut Manullang
(2001:109), perusahaan perlu melakukan promosi untuk mempertinggi semangat
kerja karyawan, kemudian dapat menjamin stabilitas kekaryawanan. Beberapa
tujuan promosi yang diungkapkan Hasibuan (2007:113) adalah sebagai berikut :[35]
1) Untuk memberikan pengakuan, jabatan, dan
imbalan jasa yang semakin besar kepada karyawan yang berprestasi kerja tinggi.
2) Dapat menimbulkan kepuasan dan kebanggaan
pribadi, status sosial yang semakin tinggi, dan penghasilan yang semakin besar.
3) Untuk merangsang agar karyawan lebih bergairah
kerja, berdisiplin tinggi, dan memperbesar produktivitas kerjanya.
4) Untuk menjamin stabilitas kekaryawanan dengan
direalisasinya promosi kepada karyawan dengan dasar dan pada waktu yang tepat
serta penilaian yang jujur.
5) Kesempatan promosi dapat menimbulkan
keuntungan berantai dalam perusahaan karena timbulnya lowongan berantai.
6) Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasinya yang lebih baik demi keuntungan
optimal perusahaan.
7) Untukmenambah/memperluas pengetauan serta
pengalaman kerja para karyawan dan ini merupakan daya dorong bagi karyawan
lainnya.
8) Untuk mengisi kekosongan jabatan karena
pejabatnya berhenti.
9) Karyawan yang dipromosikan kepada jabatan yang
tepat, semangat, kesenangan, dan ketenangannya dalam bekerja semakin meningkat
sehingga produktifitas meningkat.
10) Untuk mempermudah penarikan pelamar sebab
dengan adanya kesempatan promosi merupakan daya pendorong serta perangsang bagi
pelamar- pelamar untuk memasukkan lamarannya.
11) Promosi akan memperbaiki status karyawan dari
karyawan sementara menjadi karyawan tetap setelah lulus dalam masa percobaannya
AZAS-AZAS PROMOSI
Asas-asas promosi jabatan
harus dituangkan dalam program promosi secara jelas sehingga karyawan
mengetahui, sedangkan bagi perusahaan mempunyai pegangan sebagai dasar untuk
mempromosikan karyawan perusahaannya. Menurut Hasibuan (2002: 108) mengemukakan
bahwa asas- asas promosi jabatan meliputi:[36]
1. Kepercayaan
Promosi hendaknya berasaskan pada kepercayaan atau keyakinan mengenai
kejujuran, kemampuan, dan kecakapan karyawan bersangkutan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik pada jabatan tersebut. Karyawan baru akan
dipromosikan, jika karyawan itu menunjukkan kejujuran, kemampuan, dan
kecakapannya dalam memangku jabatan.
2. Keadilan
Promosi berasaskan keadilan, terhadap penilaian kejujuran, kemampuan, dan
kecakapan semua karyawan. Penilaian harus jujur dan objektif tidak pilih kasih
atau like and dislike. Karyawan yang mempunyai peringkat (ranking) terbaik
hendaknya mendapatkan kesempatan pertama untuk dipromosikan tanpa melihat suku,
golonngan, dan keturunannya. Promosi yang berasaskan keadilan akan menjadi alat
motivasi bagi karyawan untuk meningkatkan prestasinya.
3. Formasi
Promosi harus berasaskan pada formasi yang ada, karena promosi karyawan
hanya mungkin dilakukan jika ada formasi jabatan yang lowong. Untuk itu harus
ada uraian pekerjaan/jabatan (job description) yang akan
dilaksanakan karyawan. Jadi, promosi hendaknya disesuaikan dengan formasi
jabatan yang ada di dalam perusahaan.
SYARAT-SYARAT PROMOSI
1.
Pengalaman
Banyaknya
pengalaman seorang karyawan seringkali dipakai sebagai salah satu syarat untukn
promosi, sebab dengan pengalaman yang lebih banyak diharapkan kemampuan
yang lebih tinggi.
2.
Tingkat
pendidikan
Ada
perusahaan yang mensyaratkan minimal pendidikan untuk dapat dipromosikan
pada jabatan tertentu. Alasannya adalah bahwa dengan pendidikan yang lebih
tinggi, dapat diharapkan pemikiran yang lebih baik.
3.
Kejujuran
Untuk
promosi jabatan-jabatan tertentu, kejujuran merupakan syarat yang penting.
Moisalnya untuk kasir pada umumnya syarat kejujuran merupakan syarat utama yang
harus diperhatikan.
4.
Tanggung
jawab
Dalam suatu
perusahaaan diperlukan tanggung jawab yang besar, sehingga masalah tanggung
jawab merupkan syarat utama untuk promosi
5.
Prestasi
kerja
Pada umumnya
pada setiap perusahaan selalu mencantumkan syrat untuk prestasi kerjanya . dan
ini dapat dilihat dari catatan prestasi yang telah dikerjakan
6.
Inisiatif
dan kreatif
Untuk
promosi terhadap jabatan tertentu, syarat tingkat inisiatif dan kreatif
merupakan syarat yang harus diperhatikan. Hal ini disebabkan karena untuk
jabatan tersebut diperlukan inisiatif dan kreatif.
JENIS-JENIS PROMOSI PEGAWAI
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002 jenis-jenis promosi pegawai adalah sebagai berikut :
1.
Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan
kepada Pegawai setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat
yang diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan
lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
a.
Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang telah
diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
b.
Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk
kenaikan pangkat ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan
II/a;
c.
Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
2.
Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
a.
Berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah
yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
b.
Menunjukkkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
c.
Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
d.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir;
e.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
struktural yang didudukinya (dihitung kumulatif dalam tingkat jabatan
struktural yang sama);
f.
Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
1) Kenaikan
Pangkat Reguler
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
a.
Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
Diangkat dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah jenjang pangkat
yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat
terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang tugas belajar dan
sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir;
c.
Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d.
Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
2) Kenaikan
Pangkat Anumerta
a.
Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat lebih
tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
b.
CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS terhitung
mulai awal bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam point a;
c.
Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.
3)
Kenaikan Pangkat
Pengabdian
a.
Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi
diberikan tmt. PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
b.
CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan berlaku
ketentuan.
PROMOSI DARI DALAM DAN DARI
LUAR
Promosi dari dalam
adalah promosi yang dilaksanakan diantara para karyawan sendiri. Promosi dari
dalam adalah promosi yang dilaksanakan di antara para karyawannya sendiri.
Promosi dari dalam lebih baik karena pengetahuan tentang lingkungan kerjanya
lebih baik.
Promosi dari luar adalah pengisian jabatan atau tempat
oleh orang yang sebelumnya tidak menjadi karyawan dari perusahaan tersebut.
Hali ini dilakukan bilamana diaantara karyawan perusahaan tersebut belum ada
yang memenuhi syarat minimal yang ditetapkan untuk promosi. Perusahaan yang
cendrung melaksanakan promosi dari luar antara lain berpendapat bahwa jabatan
yang akan diiisi tersebut memerlukan ide-ide, dimana sulit dapat diharapkan hal
ini bilamana promosi dilakukan diantara karyawannya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar