Sabtu, 13 Februari 2016

teks eksplanasi



1.     TEKS EKSPLANASI FENOMENA ALAM


“PROSES TERJADINYA AURORA”

Fenomena aurora merupakan salah satu peristiwa alam yang indah seperti pelangi yang  hanya terjadi pada bagian belahan bumi tertentu, yang bisa terlihat pada langit malam di atas langit selama musim dingin. Menurut mitologi Yunani kuno, aurora adalah dewi fajar aurora adalah ibu dari memnon, raja aethiopia, pasukan afrika yang datang ke bantuan trojans di troyshe juga dikenal sebagai eos. Menurut istilah, Aurora adalah fenomena alam yang menyerupai pancaran cahaya yang menyala-nyala pada lapisan ionosfer (bagian atmosfer yang terionisasi oleh radiasi matahari) dari sebuah planet sebagai akibat adanya interaksi antara medan magnetik yang dimiliki planet tersebut dengan partikel bermuatan yang dipancarkan oleh Matahari (angin surya).
Di bumi, aurora terjadi di daerah di sekitar kutub Utara dan kutub Selatan magnetiknya. Aurora yang terjadi di daerah sebelah Utara dikenal dengan nama Aurora Borealis, yang dinamai Dewi Fajar Rom, Aurora, dan nama Yunani untuk angin utara, Boreas. Ini karena di Eropa, aurora sering terlihat kemerah-merahan di ufuk utara seolah-olah Matahari akan terbit dari arah tersebut. Aurora borealis selalu terjadi di antara September dan Oktober dan Maret dan April. Fenomena aurora di sebelah Selatan yang dikenal dengan Aurora Australis mempunyai sifat-sifat yang serupa.Tapi kadang-kadang aurora muncul di puncak gunung di iklim tropis. Namun uniknya, ada lima tempat yang dimana manusia bisa melihatnya sepanjang tahun, bukan hanya dibulan-bulan tertentu seperti tempat lain, yaitu Tromso (Norwegia), Yellowknife (Kanada), Fairbanks dan Alaska (Amerika Serikat), Kangerlussuaq (Greenland), serta Wilayah selatan.

Aurora tercipta karena  adanya miliaran partikel energi yang terdiri dari proton dan elektron dilontarkan matahari dengan kecepatan tinggi hingga 500 mil per detik dalam sebuah pancaran cahaya matahari. Pancaran ini biasa disebut dengan angin matahari atau solar wind yang terbentuk karena adanya ledakan besar dipermukaan matahari (Coronal Mass Ejection ).

Setelah melalui perjalanan ke bumi yang bisa bertahan hingga dua sampai tiga hari, partikel matahari dan medan magnet bumi yang saling bertumbukan menyebabkan pelepasan partikel yang sudah terjebak didekat bumi. kemudian, partikel yang terjebak tersebut memicu reaksi dibagian atas atmosfer (ionosfer) dimana molekul oksigen dan nitrogen beraksi dan melepaskan foton cahaya (partikel elementer dalam fenomena elektromagnetik). Foton cahaya inilah yang kita lihat sebagai cahaya terang yang menari-nari diatas langit yang disebut aurora.

Proses terjadinya aurora menimbulkan cahaya berwarna yang merupakan hasil dari partikel dan atom berbeda yang mengalami benturan. Beberapa warna yang dihasilkan karena fenomena aurora, yaitu:
Ø  Aurora hijau, hal ini terjadi akibat benturan partikel elektron dengan molekul nitrogen.
Ø   Aurora merah, akibat terjadinya benturan antara partikel elektron dengan atom oksigen.
Ø  Aurora hijau dan kuning, terjadi karena partikel dengan muatan bertabrakan dengan oksigen.
Ø  Aurora biru, karena terjadi tabrakan antara partikel dan nitrogen.
Aurora merupakan peristiwa yang lazim ditemui di daerah kutub. Bahaya aurora tehadap manusia sampai saat ini belum pernah dibuktikan. Akan tetapi fenomena ini dapat mengganggu jaringan telekomunikasi. Pengaruh proton-proton yang bertumbukkan dengan atom di atmosfer dapat mengganggu penerimaan radio, televisi dan telegram. Hal ini disebabkan karena saat titik-titik di atmosfer terganggu oleh proton dari matahari, atmosfer tidak lagi menahan sinyal dan memantulkannya ke bumi. Sinyal tersebut justru diteruskan ke luar angkasa. Akibatnya tidak ada sinyal yang diterima televisi, radio atau telegram. Partikel yang bermuatan dalam angin matahari, magnetometer dan ionosfer membawa aliran listrik berskala besar. Jika aliran ini berubah di dekat bumi, dapat menyebabkan kerusakan peralatan listrik.



2.     TEKS EKSPLANASI SOSIAL
PENGANGGURAN

Pengangguran adalah salah satu fenomena sosial yang berhubungan dengan aspek ketenagakerjaan sudah menjadi permasalahan di masyarakat. Seperti sebuah penyakit, yang secara kronik akan menyerang sisi kehidupan dalam bermasyarakat. Telah banyak formula dalam penanganan yang telah diambil, namun dalam  permasalahan ini tidak juga tuntas. Tidak  hanya di Indonesia, masalah pengangguran ini sudah ditemukan hampir di semua negara. Setiap pemerintahan yang ada didunia, telah  menjadikan masalah pengagguran sudah menjadi agenda yang utama. Secara umum, banyak yang sudah mengartikan bahwa pengangguran ialah orang dewasa yang tak bekerja, masih mencari pekerjaan, atau tidak mempunyai pekerjaan secara formal dan  tidak  memperoleh penghasilan. Selain itu, Pada Badan Pusat Statistik (BPS) secara spesifik telah memberikan definisi mengenai pengangguran yakni; setiap orang yang telah bekerja sekitar kurang dari 1 jam pada setiap minggu.

Terdapat beberapa faktor yang paling mendasar dan menjadi penyebab sehingga munculnya pengangguran. Pengangguran  umumnya terjadi disebabkan oleh adanya kesenjangan antara kesempatan kerja dan pencari kerja. Pengangguran juga bisa disebabkan oleh adanya suatu perubahan struktural didalam perekonomian. Perubahan tersebut menimbulkan adanya kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan segala jenis atau tingkat keterampilan yang berbeda-beda. Sehingga, kualifikasi yang dipunyai oleh para pencari kerja tak sesuai dengan tuntutan yang hadir. Dan yang seringkali juga terjadi ialah pengangguran yang telah disebabkan oleh adanya pemutusan hubungan kerja terhadap buruh atau karyawan yang biasa disebut PHK.

Akibat munculnya pengangguran tersebut maka dapat menimbulkan segala macam persoalan sosial dan ekonomi bagi yang mengalaminya. Orang yang tak mempunyai mata pencaharian juga tidak bisa mendapat penghasilan dan yang tak berpenghasilan tak dapat membelanjakan uang dalam membeli barang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jika jumlah penganggur sangat banyak maka akan timbul kekacauan sosial, jika jumlah gelandangan semakin meningkat pesat maka akan terjadi kriminalitasi yang terlalu tinggi.

Berdasarkan semua uraian diatas maka sudah sangat jelas bahwa pengangguran adalah permasalahan besar yang mesti segera selesaikan dan diberikan solusi. Langkah yang nyata untuk bisa ditempuh yaitu dengan memperbaiki keadaan lapangan kerja. Dengan semakin baiknya keadaan lapangan kerja maka kekerasan sosial yang disebabkan oleh pengangguran dapat diatasi atau dikurang. Disamping itu, dapat memperbaiki komposisi lulusan sarjana yang dihasilkan dan mesti disesuaikan dengan adanya kebutuhan pasar tenaga kerja. Langkah yang baik lagi jika kita dapat memberikan keterampilan yang memadai untuk mereka yang masih bekerja sehingga mampu menciptakan lapangan kerja sendiri. Semua langkah tersebut mesti segera kita laksanakan agar dapat memecahkan permasalah pengangguran yang tak kunjung terselesaikan




















3.     TEKS EKSPLANASI BUDAYA

WAYANG KULIT

Wayang kulit adalah seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Jawa. Wayang berasal dari kata 'Ma Hyang' yang artinya menuju kepada roh spiritual, dewa, atau Tuhan Yang Maha Esa. Ada juga yang mengartikan wayang adalah istilah bahasa Jawa yang bermakna 'bayangan', hal ini disebabkan karena penonton juga bisa menonton wayang dari belakang kelir atau hanya bayangannya saja. Wayang kulit dimainkan oleh seorang dalang yang juga menjadi narator dialog tokoh-tokoh wayang, dengan diiringi oleh musik gamelan yang dimainkan sekelompok nayaga dan tembang yang dinyanyikan oleh para pesinden.

     Dalang memainkan wayang kulit di balik kelir, yaitu layar yang terbuat dari kain putih, sementara di belakangnya disorotkan lampu listrik atau lampu minyak (blencong), sehingga para penonton yang berada di sisi lain dari layar dapat melihat bayangan wayang yang jatuh ke kelir. Untuk dapat memahami cerita wayang (lakon), penonton harus memiliki pengetahuan akan tokoh-tokoh wayang yang bayangannya tampil di layar.

     Secara umum wayang mengambil cerita dari naskah Mahabharata dan Ramayana, tetapi tak dibatasi hanya dengan pakem (standard) tersebut, ki dalang bisa juga memainkan lakon carangan (gubahan). Beberapa cerita diambil dari cerita Panji.

     Pertunjukan wayang kulit telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan berharga ( Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity ). Wayang kulit lebih populer di Jawa bagian tengah dan timur, sedangkan wayang golek lebih sering dimainkan di Jawa Barat
.

Rabu, 03 Februari 2016

DUK





1.    DAFTAR URUT KEPANGKATAN

A.     Pengertian Daftar Urut Kepangkatan
DUK adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan. . DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Oleh Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
B.      Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
a.       DUK dibuat untuk seluru pegawai negeri sipil dari  satuan organisasi Negara
b.      DUK dibuat sekali dalam setahun
c.         Pejabat pembuat DUK : · Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
 d.    DUK untuk pegawa yang diperbantukan, dibuat oleh : · Instansi yang menerima bantuan · Instansi yang memberi bantuan
 e.   DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
 f.    Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
g.  DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
C.    Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan
1. Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2. Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK

D.    Keberatan atas nomor urut dalam DUK
1. PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK diumumkan.
3. Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan.
4. Apabila mempunyai dasar yang kuat, Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5. Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat Pejabat Pembuat DUK menolak secara tertulis
6. Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan.
7. Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8. Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat
(Pembuat DUK dalam jangka waktu 14 hari).

E.     Perubahan Dan Penghapusan Nomor Urut
1. Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK dicatat.
2. Untuk memudahkan pemeliharaan DUK cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya.
1. Nama dalam DUK dapat dihapuskan karena:
diberhentikan sebagai PNS
meninggal dunia
pindah intansi
2. Penghapusan nama dilakukan pada waktu menyusun DUK tahun berikutnya

F.     Penggunaan DUK
1. DUK adalah salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan karier PNS.
2. Dengan DUK pembinaan karier PNS akan lebih objektif.
3. Bila ada lowongan jabatan, PNS yang bernomor urut lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu;
4. Pertimbangan bagi PNS yang bernomor urut lebih tinggi tidak berlaku bagi PNS yang :
dikenakan pemberhentian sementara;
sedang cuti di luar tanggungan negara, kecuali PNS yang menjalani persalinan yang ke IV dan seterusnya.
penerima uang tunggu.

G. Pasal yang berkaitan dengan DUK :
1. Pasal 18 ayat 5
2. Pasal 20 UPK 1974
3. PP No 15 Tahun 1979
4. UU No. 43 Tahun 1999
5. Surat Edaran Kepala BAKN No 3 Tahun 1980  

Senin, 01 Februari 2016

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)



DUK

Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan system karir dan system prestasi kerja
Dalam DUK tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya. Untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran sbb :


1.      PANGKAT
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2.      JABATAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.      MASA KERJA
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.      LATIHAN JABATAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.      PENDIDIKAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.      USIA
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, memangku jabatan sama, memiliki masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
 

Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
PENGGUNAAN DUK:
  1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
  2. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
  3. Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
DENGAN KETENTUAN:
  1. Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
  2. Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  3. Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  4. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
  6. Dan seterusnya
CARA PEMBUATAN DUK
a.       Duk dibuat untuk seluruh pegawai sipil dari satuan organisasi negara
b.      Duk dibuat sekali setahun
c.        Pejabat pembuat duk
– mentri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara
d.      Duk untuk pegawai yang di perbantukan
e.       Duk untuk pegawai negeri sipil diluar jabaran organik tetap dicantumkan dalam duk instansi yang bersangkutan
f.       Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam duk
g.      Duk secara nesional di buat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan                 golongan IV/c
CARA PENGISIAN DUK
a)      Penulisan nomor urut
b)      Penulisan nama
c)      Penulisan nip
d)     Penulisan golongan/ruang pangkat terakhir
e)      Penulisan TNT kenpa
f)       Penulisan nama jabatan
g)      Penulisan Eselon
h)      Penulisan TMT Eselon
i)        Penulisan tahun masa kerja
j)        Penulisan bulan masa kerja
k)      Penulisan nama diklat jabatan
l)        Penulisan tahun diklat
m)    Penulisan jumlah jam diklat
n)      Penulisan nama pendidikan
o)      Penulisan lulus tahun
p)      Penulisan tingkat ijazah
q)      Penulisan tanggal lahir
r)       Penulisan catatan mutasi
s)       Penulisan keterangan

KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam duk tidak tepat dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat pembuat duk yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah di ajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkanya duk keberatan yang melebihi jangka waktu tersebut tidak di pertimbangkan
PERUBAHAN NOMOR URUT
-          apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan itu dalam duk yang bersangkutan
-          setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meniggal dunia, promosi dll. Mengakibatkan perubahan nomor urut dalam duk
-          untuk memudahkan pengurusan duk perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada jujur yang telah disediakan
PENGHAPUSAN NOMOR URUT
Penghapusan dilakaukan pada waktu penyusunan duk untuk tahun berikutnya
·         Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
·         Pegawai tersebut meninggal dunia
·         Pegawai tersebut pindah instansi



LANDASAN HUKUM
-          pasal 18 ayat 5, pasal 20 UPK 1974
-          Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979 tentang DUK pegawai negeri sipil