1. DAFTAR URUT KEPANGKATAN
A. Pengertian Daftar
Urut Kepangkatan
DUK
adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan
organisasi negara yang disusun menurut tingkat kepangkatan. . DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karier
pegawai negeri sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Oleh
Karena itu, DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
B. Pembuatan
Daftar Urut Kepangkatan
a. DUK
dibuat untuk seluru pegawai negeri sipil dari satuan organisasi
Negara
b. DUK
dibuat sekali dalam setahun
c. Pejabat pembuat
DUK : · Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi
Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang
ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
d. DUK untuk pegawa yang diperbantukan,
dibuat oleh : · Instansi yang menerima bantuan · Instansi yang memberi bantuan
e. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan
organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
f. Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK
g. DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, untuk golongan IV/a
sampai dengan golongan IV/c.
C. Penentuan Nomor Urut
Daftar Urut Kepangkatan
1.
Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2.
Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.Masa
Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.Latihan
Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
D. Keberatan atas nomor
urut dalam DUK
1. PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK diumumkan.
3. Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan.
4. Apabila mempunyai dasar yang kuat, Pejabat Pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
5. Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat Pejabat Pembuat DUK menolak secara tertulis
6. Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan.
7. Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding kepada atasan Pejabat Pembuat DUK.
8. Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan Pejabat
(Pembuat DUK dalam jangka waktu 14 hari).
E. Perubahan Dan
Penghapusan Nomor Urut
1. Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK dicatat.
2. Untuk memudahkan pemeliharaan DUK cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya.
1. Nama dalam DUK dapat dihapuskan karena:
- diberhentikan sebagai PNS
- meninggal dunia
- pindah intansi
2. Penghapusan nama dilakukan pada waktu menyusun DUK tahun berikutnya
F. Penggunaan DUK
1. DUK adalah salah satu bahan pertimbangan obyektif dalam pembinaan karier PNS.
2. Dengan DUK pembinaan karier PNS akan lebih objektif.
3. Bila ada lowongan jabatan, PNS yang bernomor urut lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu;
4. Pertimbangan bagi PNS yang bernomor urut lebih tinggi tidak berlaku bagi PNS yang :
- dikenakan pemberhentian sementara;
- sedang cuti di luar tanggungan negara, kecuali PNS yang menjalani persalinan yang ke IV dan seterusnya.
- penerima uang tunggu.
G. Pasal yang berkaitan dengan DUK :
1. Pasal 18 ayat 5
2. Pasal 20 UPK 1974
3. PP No 15 Tahun 1979
4. UU No. 43 Tahun 1999
5. Surat Edaran Kepala BAKN No 3 Tahun 1980
G. Pasal yang berkaitan dengan DUK :
1. Pasal 18 ayat 5
2. Pasal 20 UPK 1974
3. PP No 15 Tahun 1979
4. UU No. 43 Tahun 1999
5. Surat Edaran Kepala BAKN No 3 Tahun 1980
Tidak ada komentar:
Posting Komentar