Senin, 01 Februari 2016

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)



DUK

Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan system karir dan system prestasi kerja
Dalam DUK tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya. Untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran sbb :


1.      PANGKAT
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2.      JABATAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.      MASA KERJA
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.      LATIHAN JABATAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.      PENDIDIKAN
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.      USIA
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, memangku jabatan sama, memiliki masa kerja sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
 

Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
PENGGUNAAN DUK:
  1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
  2. Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
  3. Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
DENGAN KETENTUAN:
  1. Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
  2. Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  3. Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  4. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
  6. Dan seterusnya
CARA PEMBUATAN DUK
a.       Duk dibuat untuk seluruh pegawai sipil dari satuan organisasi negara
b.      Duk dibuat sekali setahun
c.        Pejabat pembuat duk
– mentri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara
d.      Duk untuk pegawai yang di perbantukan
e.       Duk untuk pegawai negeri sipil diluar jabaran organik tetap dicantumkan dalam duk instansi yang bersangkutan
f.       Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam duk
g.      Duk secara nesional di buat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan                 golongan IV/c
CARA PENGISIAN DUK
a)      Penulisan nomor urut
b)      Penulisan nama
c)      Penulisan nip
d)     Penulisan golongan/ruang pangkat terakhir
e)      Penulisan TNT kenpa
f)       Penulisan nama jabatan
g)      Penulisan Eselon
h)      Penulisan TMT Eselon
i)        Penulisan tahun masa kerja
j)        Penulisan bulan masa kerja
k)      Penulisan nama diklat jabatan
l)        Penulisan tahun diklat
m)    Penulisan jumlah jam diklat
n)      Penulisan nama pendidikan
o)      Penulisan lulus tahun
p)      Penulisan tingkat ijazah
q)      Penulisan tanggal lahir
r)       Penulisan catatan mutasi
s)       Penulisan keterangan

KEBERATAN ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam duk tidak tepat dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat pembuat duk yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah di ajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkanya duk keberatan yang melebihi jangka waktu tersebut tidak di pertimbangkan
PERUBAHAN NOMOR URUT
-          apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan itu dalam duk yang bersangkutan
-          setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meniggal dunia, promosi dll. Mengakibatkan perubahan nomor urut dalam duk
-          untuk memudahkan pengurusan duk perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada jujur yang telah disediakan
PENGHAPUSAN NOMOR URUT
Penghapusan dilakaukan pada waktu penyusunan duk untuk tahun berikutnya
·         Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
·         Pegawai tersebut meninggal dunia
·         Pegawai tersebut pindah instansi



LANDASAN HUKUM
-          pasal 18 ayat 5, pasal 20 UPK 1974
-          Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979 tentang DUK pegawai negeri sipil
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar