DUK
Daftar Urut Kepangakatan (DUK):
Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi
Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan
obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan
dipelihara secara terus menerus.
DUK berfungsi sebagai salah
satu bahan objektif untuk melaksakan pembinaan karir pegawai negeri sipil
berdasarkan system karir dan system prestasi kerja
Dalam
DUK tidak boleh ada dua nama PNS yang sama nomor urutnya. Untuk menetapkan
nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran sbb :
1. PANGKAT
PNS
yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari
mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
2. JABATAN
Apabila
ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu
diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
3.
MASA KERJA
Apabila
ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang
memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi
4.
LATIHAN JABATAN
Apabila
ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja
yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang
ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.
PENDIDIKAN
Apabila
ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja
yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari
mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam DUK.
6.
USIA
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang
berpangkat sama, memangku jabatan sama, memiliki masa kerja sama, lulus dari
latihan jabatan yang sama, dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai
yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah
diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan
yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan.
PENGGUNAAN DUK:
- Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS
- Dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS dapat dilakukan dengan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
- Apabila ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
DENGAN KETENTUAN:
- Apabila PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
- Apabila ada 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat iut dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
- Dan seterusnya
CARA
PEMBUATAN DUK
a.
Duk
dibuat untuk seluruh pegawai sipil dari satuan organisasi negara
b.
Duk
dibuat sekali setahun
c.
Pejabat pembuat duk
– mentri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara
– mentri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara
d.
Duk
untuk pegawai yang di perbantukan
e.
Duk
untuk pegawai negeri sipil diluar jabaran organik tetap dicantumkan dalam duk instansi
yang bersangkutan
f.
Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam duk
g.
Duk
secara nesional di buat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan
golongan IV/c
CARA PENGISIAN DUK
a) Penulisan
nomor urut
b) Penulisan
nama
c) Penulisan
nip
d) Penulisan
golongan/ruang pangkat terakhir
e) Penulisan
TNT kenpa
f) Penulisan
nama jabatan
g) Penulisan
Eselon
h) Penulisan
TMT Eselon
i)
Penulisan tahun masa kerja
j)
Penulisan bulan masa kerja
k) Penulisan
nama diklat jabatan
l)
Penulisan tahun diklat
m) Penulisan
jumlah jam diklat
n) Penulisan
nama pendidikan
o) Penulisan
lulus tahun
p) Penulisan
tingkat ijazah
q) Penulisan
tanggal lahir
r) Penulisan
catatan mutasi
s) Penulisan
keterangan
KEBERATAN
ATAS NOMOR URUT DALAM DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam duk tidak tepat dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat pembuat duk yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah di ajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkanya duk keberatan yang melebihi jangka waktu tersebut tidak di pertimbangkan
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam duk tidak tepat dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat pembuat duk yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah di ajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkanya duk keberatan yang melebihi jangka waktu tersebut tidak di pertimbangkan
PERUBAHAN NOMOR URUT
-
apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi
kepegawaian yang mengakibatkan perubahan itu dalam duk yang bersangkutan
-
setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat,
penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian,
meniggal dunia, promosi dll. Mengakibatkan perubahan nomor urut dalam duk
-
untuk memudahkan pengurusan duk perubahan-perubahan
karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi
kepegawaian dan tanggal berlakunya pada jujur yang telah disediakan
PENGHAPUSAN NOMOR URUT
Penghapusan dilakaukan pada waktu penyusunan duk untuk tahun berikutnya
Penghapusan dilakaukan pada waktu penyusunan duk untuk tahun berikutnya
·
Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai
negeri sipil
·
Pegawai tersebut meninggal dunia
·
Pegawai tersebut pindah instansi
LANDASAN HUKUM
-
pasal 18 ayat 5, pasal 20 UPK 1974
-
Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979 tentang
DUK pegawai negeri sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar