PETUNJUK
PELAKSANAAN
PENANGANAN ADMINISTRASI
PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua dan sebagai
penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di
instansi pemerintah. Agar penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun
PNS Sekretariat Negara dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan
transparan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi
Pemberhentian dengan Hak Pensiun PNS Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Petunjuk
Pelaksanaan ini diperlukan sebagai acuan baku bagi para pejabat/pegawai di
lingkungan Sekretariat Negara dalam rangka penanganan administrasi
pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara.
B.
Maksud dan Tujuan
Penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun
PNS Sekretariat Negara Republik Indonesia ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
para pejabat dan pegawai dalam penanganan administrasi pemberhentian PNS dengan
hak pensiun.
Tujuannya
adalah untuk mewujudkan kesamaan pengertian, tindakan, prosedur, dan mekanisme
penanganan administrasi pemberhentian PNS dengan hak pensiun, sehingga dapat
mendukung kelancaran pelayanan dan pengurusan administrasi dengan hak pensiun
PNS Sekretariat Negara.
C.
Ruang Lingkup
Petunjuk
Pelaksanaan ini mengatur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak
pensiun PNS Sekretariat Negara yang terdiri dari:
1.
pemberhentian atas permintaan
sendiri (pensiun dini);
2.
pemberhentian karena mencapai
batas usia pensiun;
3.
pemberhentian karena meninggal
dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak);
4.
pemberhentian karena adanya
penyederhanaan organisasi;
5.
pemberhentian karena tidak
cakap jasmani atau rohani;
6.
pemberhentian …
6.
pemberhentian karena
meninggalkan tugas;
7.
pemberhentian
karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/ penyelewengan.
Substansi
Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi prosedur penanganan administrasi
pemberhentian dengan hak pensiun, persyaratan dan prosedur penanganan
administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, kelengkapan administrasi
pemberhentian dengan hak pensiun, penyiapan permohonan pembayaran pensiun
pertama, tunjangan hari tua, dan asuransi kematian.
D.
Pengertian
1.
Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai
negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
2.
Pemberhentian
sebagai PNS dengan hak pensiun adalah
pemberhentian terhadap PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS
dengan mendapat hak-hak pensiun, seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan
hari tua.
3.
Batas usia
pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
4.
Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau
penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
5.
Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita
atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak
mempunyai isteri lain.
6.
Orang tua adalah
ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
7.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan
menurut undang-undang negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau
penerima pensiun janda/duda.
8.
Pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi adalah pemberhentian yang diakibatkan oleh adanya
perubahan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS yang tidak dapat
ditampung pada organisasi yang lainnya.
9.
Pemberhentian
karena tidak cakap jasmani atau rohani adalah pemberhentian PNS yang diakibatkan oleh kondisi
kesehatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan:
a.
tidak dapat bekerja lagi dalam
jabatan negeri karena kesehatannya;
b.
menderita penyakit atau
kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya;
c.
setelah berakhirnya cuti sakit
belum mampu bekerja kembali.
10.
Satuan Organisasi …
10.
Satuan
Organisasi adalah unsur-unsur
organisasi Sekretariat Negara yang terdiri dari:
a.
Rumah Tangga Kepresidenan;
b.
Sekretariat Wakil Presiden;
c.
Sekretariat Militer;
d.
Sekretariat Menteri Sekretaris
Negara;
e.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Dukungan Kebijakan;
f.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
g.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Hubungan Kelembagaan;
h.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Perundang-undangan;
i.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Pengawasan;
j.
Staf Ahli.
11.
Unit Kerja adalah
unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara setingkat
Eselon II.
BAB II
PERSYARATAN
DAN PROSEDUR PENANGANAN ADMINISTRASI
PEMBERHENTIAN
DENGAN HAK PENSIUN
A.
Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri (Pensiun Dini)
PNS yang telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk
pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian
sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Persyaratan:
1.
Telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya
20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun
2.
Mengajukan
permohonan berhenti sebagai PNS kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia
Prosedur pengajuan pensiun dini dan berkas kelengkapan
administrasi yang harus dilengkapi yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan
mengajukan permohonan pensiun dini kepada Menteri Sekretaris Negara, u.p.
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang
Sumber Daya Manusia dilampiri
dengan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini;
2.
penelitian, pemeriksaan, dan
pemilahan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini oleh staf Biro
Kepegawaian;
3.
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah surat keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1.
penyiapan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2.
penggandaan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
B.
Pemberhentian …
B.
Pemberhentian Karena Mencapai
Batas Usia Pensiun
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, PNS yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS adalah 56
tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 58, 60, dan 65 tahun bagi PNS yang
memangku jabatan tertentu. Usia PNS untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan
atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai PNS
menurut bukti-bukti yang sah.
Persyaratan:
1.
Akan mencapai batas usia
pensiun 56 tahun atau 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
Eselon I dan Eselon II atau 65 tahun untuk
PNS yang memangku jabatan
tertentu
2.
Unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS
yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
3.
Tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (untuk
PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak
pensiun sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun adalah sebagai berikut.
1.
Penyusunan Daftar Nominatif
Pada setiap
awal tahun anggaran, Biro Kepegawaian menyusun Daftar Nominatif PNS yang akan
mencapai batas usia pensiun pada tahun berikutnya, berdasarkan tanggal lahir
sesuai dengan yang tercantum dalam SK pengangkatan sebagai CPNS.
2.
Penyampaian
Surat Pemberitahuan dan Surat Permintaan Berhenti dengan Hak Pensiun
a.
Kepala Biro
Kepegawaian menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan,
selambat-lambatnya 15 bulan sebelum mencapai batas usia pensiun (contoh dapat
dilihat pada Sublampiran 1 Petunjuk Pelaksanaan ini).
b.
Penyampaian surat pemberitahuan
tersebut dilampiri dengan formulir:
1)
Surat Permintaan Pensiun
(contoh dapat dilihat pada Sublampiran 2 Petunjuk Pelaksanaan ini);
2)
Daftar Susunan
Keluarga (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 3 Petunjuk Pelaksanaan ini).
c.
PNS yang
bersangkutan setelah menerima surat pemberitahuan akan berhenti sebagai PNS
dengan hak pensiun, segera membuat dan menyampaikan surat permintaan berhenti
sebagai PNS dengan hak pensiun, dengan dilengkapi lampiran sebagai berikut:
1)
daftar …
1)
daftar susunan keluarga yang
sah;
2)
fotokopi kartu pegawai;
3)
fotokopi DP3 satu tahun
terakhir;
4)
fotokopi surat nikah;
5)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
6)
fotokopi Akte Kelahiran Anak;
7)
surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
8)
surat keterangan tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir;
9)
pas foto terbaru hitam putih,
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
10)
pas foto
terbaru hitam putih isteri/suami, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Keterangan:
a)
Disamping
lampiran tersebut di atas, terdapat dokumen yang akan disiapkan oleh Biro
Kepegawaian, yaitu:
−
fotokopi surat
keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS dan PNS);
−
fotokopi surat keputusan yang
menetapkan pangkat terakhir;
−
fotokopi surat keputusan yang
menetapkan gaji pokok terakhir.
b)
Angka 2)
sampai dengan 7), fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
masing-masing rangkap 6.
d.
Surat
permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun beserta kelengkapannya,
harus sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris
Negara u.p. Deputi Menteri
Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya
Manusia,
selambat-lambatnya 1 tahun sebelum PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS
dengan hak pensiun, karena mencapai batas usia pensiun.
e.
Apabila PNS
yang akan mencapai batas usia pensiun tidak mengajukan surat permintaan
berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun sebagaimana ketentuan tersebut di atas,
maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tepat
pada waktunya dengan menggunakan data yang ada pada Biro Kepegawaian, Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia.
f.
Khusus bagi
PNS instansi lain yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Sekretariat
Negara yang akan mencapai batas usia pensiun, Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Sumber Daya Manusia menyampaikan surat pemberitahuan kepada pejabat
Eselon I yang membidangi masalah kepegawaian instansi induknya untuk memproses
lebih lanjut pensiun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 2 Contoh 3 Petunjuk
Pelaksanaan ini).
3.
Penyiapan …
3.
Penyiapan Surat Usul
Pemberhentian dengan Hak Pensiun
Berdasarkan surat permohonan
pensiun tersebut di atas, selanjutnya dilakukan penelitian, pemeriksaan, dan
pemilahan terhadap berkas kelengkapan administrasi pensiun. Tahap selanjutnya,
Biro Kepegawaian,
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Sumber Daya Manusia, menyiapkan surat usul pemberhentian dengan
hak pensiun sebagai PNS kepada:
a.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e) (contoh
dapat dilihat pada
Sublampiran 4 Petunjuk
Pelaksanaan ini);
b.
Kepala Badan
Kepegawaian Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b) (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 5 Petunjuk
Pelaksanaan ini).
4.
Penyampaian Surat Usul
Pemberhentian dengan Hak Pensiun
a.
Penyampaian surat usul pensiun
kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet dan tembusan kepada Kepala BKN
untuk dimintakan pertimbangan teknis, bagi PNS yang berpangkat IV/c ke atas.
b.
Penyampaian surat
usul pensiun kepada Kepala BKN bagi PNS yang berpangkat IV/b ke bawah.
5.
Penetapan Surat Keputusan
Pensiun
Presiden/Kepala
Badan Kepegawaian Negara menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hak
Pensiun.
6.
Pengambilan Surat Keputusan
Pensiun
a.
Pengambilan SK pensiun ke BKN
b.
Penelitian SK pensiun sesuai
data penerima pensiun
c.
Perbaikan/koreksi/penyempunaan
SK pensiun apabila terdapat kesalahan data penerima pensiun
d.
Penyampaian kembali SK pensiun
ke BKN untuk dilakukan perbaikan
e.
Pengambilan kembali SK pensiun
ke BKN
7.
Penyampaian Surat Keputusan
Pensiun dan Tembusannya
Asli Surat Keputusan
disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a.
Menteri Sekretaris Negara;
b.
Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
c.
Kepala Biro Kepegawaian;
d.
Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
e.
Kepala Kantor Cabang PT Taspen.
8.
Penerbitan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji
a.
Biro Keuangan, setelah mendapat
salinan sah surat keputusan pensiun dari Biro Kepegawaian, selanjutnya
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN untuk menghentikan
pembayaran gaji calon pensiunan tersebut dan menerbitkan SKPP.
b.
Kepala KPPN
menerbitkan SKPP gaji calon pensiunan yang bersangkutan, dengan tembusan
disampaikan kepada:
1)
Kepala …
1)
Kepala Kantor Cabang PT Taspen;
2)
Calon Pensiunan yang
bersangkutan;
3)
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4)
Bendahara Pengeluaran
Sekretariat Negara;
5)
KPPN.
9.
Pembayaran Pensiun Pertama
a.
Pembayaran uang pensiunan
pertama dilakukan di PT Taspen melalui Bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah
tempat tinggal calon pensiunan yang bersangkutan, setelah semua kelengkapan
persyaratan administrasi pensiun terpenuhi, yang terdiri dari:
1)
daftar susunan keluarga yang
sah;
2)
salinan sah surat keputusan
pengangkatan pertama (SK CPNS);
3)
salinan sah surat keputusan
yang menetapkan gaji pokok terakhir;
4)
fotokopi kartu pegawai;
5)
fotokopi surat nikah;
6)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
7)
surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
8)
pas foto terbaru hitam putih,
ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
9)
pas foto terbaru hitam putih
isteri/suami, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar;
10)
asli Petikan SK Pensiun
berpasfoto dan 2 lembar fotokopi;
11)
asli tembusan SK Pensiun
berpasfoto;
12)
SKPP asli dari KPPN;
13)
fotokopi rekening bank sebanyak
2 lembar;
14)
fotokopi Kartu Taspen sebanyak
2 lembar;
15)
formulir Surat Permintaan
Pembayaran Pensiun/Tunjangan/Uang Tunggu Pertama dan Tabungan Hari Tua (SP4-A)
dan Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening dan Kuasa
(SP3-R).
b.
Setelah proses
pencairan uang pensiun pertama selesai, kepada pensiunan diberikan Kartu
Identitas Pensiun oleh PT Taspen sebagai dokumen sah untuk pengambilan uang
pensiun bulanan.
10.
Pembayaran Pensiun Lanjutan
(Bulanan)
Setelah
pembayaran pensiun pertama, uang pensiunan selanjutnya dibayarkan setiap bulan
melalui kantor pos atau dengan pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk.
C.
Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/ Anak)
Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberhentian PNS karena meninggal
dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak), diatur sebagai berikut.
1.
Apabila PNS
atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri)-nya
untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar
pada Biro Kepegawaian, berhak menerima
pensiun janda
atau pensiun duda. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS
yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut,
terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal
dunia.
2.
Apabila
pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia
tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda
atau bagian pensiun-janda, maka:
a.
pensiun-janda diberikan kepada
anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu;
b.
satu bagian pensiun-janda
diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
c.
pensiun-duda diberikan kepada
anak (anak-anaknya).
3.
Apabila
pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia,
sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima
pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri
(isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian
pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak
(anak-anak) seayah-seibu dimaksud.
4.
Kepada anak
(anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan
kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian
pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
5.
Anak
(anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda
menurut ketentuan-ketentuan angka 2 atau angka 3 di atas, ialah anak
(anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal
dunia:
a.
belum mencapai usia 25 tahun;
atau
b.
tidak mempunyai penghasilan
sendiri; atau
c.
belum nikah atau belum pernah
nikah.
Persyaratan:
1.
Yang bersangkutan adalah
isteri/suami/anak/orang tua dari PNS yang meninggal dunia
2.
Unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP3) PNS yang meninggal dunia sekurang-kurangnya bernilai baik dalam
satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian)
3.
PNS yang
meninggal dunia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian)
Prosedur penanganan
administrasi pensiun janda/duda adalah sebagai berikut.
1.
Penyampaian Surat Permintaan
Pensiun Janda/Duda
Apabila PNS
meninggal dunia, Biro Kepegawaian segera menyampaikan formulir permohonan
pensiun janda/duda kepada janda/duda PNS yang
bersangkutan (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 6 Petunjuk
Pelaksanaan ini), untuk selanjutnya diisi dan disampaikan kembali kepada
Biro
Kepegawaian, dengan dilampiri berkas kelengkapan administrasi pensiun
janda/duda, yang terdiri dari:
a.
surat permintaan pensiun
janda/duda;
b.
daftar susunan keluarga yang sah;
c.
fotokopi surat nikah;
d.
surat keterangan kematian dari
kelurahan;
e.
surat keterangan janda/duda;
f.
fotokopi Akte Kelahiran Anak;
g.
surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
h.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i.
fotokopi kartu pegawai;
j.
fotokopi kartu isteri/suami;
k.
fotokopi rekening bank;
l.
fotokopi DP3 satu tahun
terakhir;
m.
pas foto terbaru hitam putih,
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar;
n.
surat
keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dalam 1 tahun terakhir.
Keterangan:
a.
Disamping lampiran tersebut di
atas, terdapat dokumen yang akan disiapkan oleh Biro Kepegawaian, yaitu:
-
fotokopi surat
keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS dan
PNS);
-
fotokopi surat
keputusan yang menetapkan pangkat terakhir;
-
fotokopi surat
keputusan yang menetapkan gaji pokok terakhir;
b.
Huruf a sampai
dengan n, fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, masing-masing
rangkap 6.
2.
Penyiapan Surat Usul Pensiun
Janda/Duda
Berdasarkan surat permohonan
pensiun janda/duda tersebut di atas, selanjutnya dilakukan penelitian,
pemeriksaan, dan pemilahan terhadap berkas kelengkapan administrasi pensiun.
Tahap selanjutnya, Biro
Kepegawaian
menyiapkan surat usul pensiun janda/duda (contoh dapat dilihat pada Sublampiran
7 dan 8 Petunjuk Pelaksanaan ini).
3.
Penyampaian Surat Usul Pensiun
Janda/Duda
Biro Kepegawaian menyiapkan
surat usul pensiun janda/duda kepada:
a.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
b.
Kepala Badan Kepegawaian
Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru
Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
4.
Presiden/Kepala
Badan Kepegawaian Negara menetapkan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda.
5.
Pengambilan Surat Keputusan
Pensiun Janda/Duda
a.
Pengambilan …
a.
Pengambilan SK pensiun
janda/duda ke Sekretariat Kabinet/BKN
b.
Penelitian SK pensiun sesuai
data penerima pensiun
c.
Perbaikan/koreksi/penyempurnaan
SK pensiun apabila terdapat kesalahan data penerima pensiun
d.
Penyampaian kembali SK pensiun
ke Sekretariat Kabinet/BKN untuk dilakukan perbaikan
e.
Pengambilan kembali SK pensiun
ke Sekretariat Kabinet/BKN
6.
Penyampaian Surat Keputusan
Pensiun Janda/Duda
Asli Surat Keputusan
disampaikan kepada Janda/Duda PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan
kepada:
1) Menteri Sekretaris Negara;
2) Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
3) Kepala Biro Kepegawaian,
Sekretariat Negara;
4) Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
5) Kepala Kantor Cabang PT
Taspen.
7.
Penerbitan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji
a.
Biro Keuangan setelah mendapat
salinan sah surat keputusan pensiun janda/duda dari Biro Kepegawaian,
selanjutnya menyampaikan surat pemberitahun kepada Kepala KPPN untuk
menghentikan pembayaran gaji dari calon pensiunan tersebut dan menerbitkan
SKPP.
b.
Kepala KPPN yang bersangkutan
menerbitkan SKPP gaji dari calon pensiunan yang bersangkutan, dengan tembusan
disampaikan kepada:
1)
Kepala Kantor Cabang PT Taspen;
2)
Calon Pensiunan yang
bersangkutan;
3)
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4)
Bendahara Pengeluaran
Sekretariat Negara;
5)
KPPN.
8.
Pembayaran Pensiun Pertama
a.
Pembayaran uang pensiunan
pertama dilakukan di PT Taspen melalui Bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah
tempat tinggal calon pensiunan yang bersangkutan, setelah semua kelengkapan
persyaratan administrasi pensiun terpenuhi, yang terdiri dari:
1)
daftar susunan keluarga yang
sah;
2)
salinan sah surat keputusan
pengangkatan pertama (SK CPNS dan PNS);
3)
salinan sah surat keputusan
yang menetapkan gaji pokok terakhir;
4)
fotokopi kartu pegawai;
5)
fotokopi kartu isteri/suami;
6)
fotokopi surat nikah;
7)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
8)
fotokopi surat keputusan
pensiun;
9)
fotokopi Kartu Taspen;
10)
surat keterangan kematian dari
kelurahan;
11)
surat keterangan janda/duda;
12)
surat
keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
13)
tembusan …
13)
tembusan asli berfoto surat
keputusan pensiun;
14)
Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran (SKPP) Gaji;
15)
formulir Surat Permintaan
Pembayaran Pensiun/Tunjangan Pertama Bagi Janda/Duda/Yatim Piatu (SP4-B),
SP3-R, Surat
Pengesahan Tanda Bukti Diri
(SPTB), Akte 2, dan Akte 3;
16)
pas foto terbaru hitam putih,
ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Keterangan:
Nomor 1) sampai dengan 12), fotokopi yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang, masing-masing rangkap 2.
b.
Setelah proses
pencairan uang pensiun pertama selesai, kepada pensiunan diberikan Kartu
Identitas Pensiun oleh PT Taspen sebagai dokumen sah untuk pengambilan uang
pensiun bulanan.
9.
Pembayaran Pensiun Lanjutan
(Bulanan)
Setelah
pembayaran pensiun pertama, uang pensiunan selanjutnya dibayarkan setiap bulan
melalui kantor pos atau dengan pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk.
D.
Pemberhentian karena Adanya
Penyederhanaan Organisasi
Apabila
terdapat penyederhanaan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS,
maka PNS yang kelebihan itu disalurkan kepada instansi lainnya. Apabila
penyaluran tersebut tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan pemberhentian
dimaksud adalah sebagai berikut.
1.
Apabila PNS tersebut telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja
untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
2.
Apabila PNS tersebut belum
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan/atau belum memiliki masa kerja 10
(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan
mendapatkan uang tunggu.
3.
Uang tunggu tersebut diberikan
paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling
lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa pemberian uang tunggu itu tidak
boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habisnya masa menerima uang tunggu, maka
ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
4.
PNS yang
dimaksud di atas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun yang
diberikan pada
saat ia mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, dengan catatan sejak berakhirnya
masa pemberian uang tunggu sampai saat ia berhak menerima pensiun yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
5.
PNS yang
dimaksud di atas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu telah
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi belum memiliki masa kerja
pensiun 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
tanpa hak pensiun.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak
pensiun sebagai PNS karena adanya penyederhanaan organisasi, yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan diminta
melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2.
penerimaan, penelitian,
pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan administrasi pensiun oleh staf
Biro Kepegawaian;
3.
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1.
penyiapan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2.
penggandaan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
E.
Pemberhentian Karena Tidak
Cakap Jasmani atau Rohani
Persyaratan
bagi PNS yang tidak cakap jasmani atau rohani untuk diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yaitu apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1.
tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri karena kesehatannya; atau
2.
menderita penyakit atau
kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; atau
3.
setelah berakhirnya cuti sakit,
belum mampu bekerja kembali.
PNS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun:
1.
tanpa terikat pada masa kerja
pensiun, apabila oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena
ia menjalankan kewajiban jabatan;
2.
jika telah
memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh
Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia
menjalankan kewajiban jabatan.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak
pensiun sebagai PNS karena tidak cakap jasmani atau rohani, yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan diminta
melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan
administrasi pensiun;
3.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1.
penyiapan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2.
penggandaan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
F.
Pemberhentian Karena
Meninggalkan Tugas
Persyaratan
pemberhentian PNS karena meninggalkan tugas adalah sebagai berikut.
1.
PNS yang meninggalkan tugasnya
secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan
pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
2.
PNS sebagaimana dimaksud angka
1 yang dalam waktu kurang dari 6
(enam) bulan melaporkan diri
kepada Menteri Sekretaris Negara, dapat:
a.
ditugaskan
kembali apabila ketidakhadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat
diterima; atau
b.
diberhentikan …
b.
diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu karena karena
kelalaian PNS yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang
akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
3.
PNS sebagaimana dimaksud angka
1 di atas, yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya
secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
4.
Bagi PNS yang
telah memenuhi syarat usia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun,
pemberhentian sebagaimana dimaksud angka 2 huruf b, berupa pemberhentian
sebagai PNS dengan hak pensiun.
Prosedur
penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS karena
meninggalkan tugas dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan, yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan diminta
melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan
administrasi pensiun;
3.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1.
penyiapan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2.
penggandaan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
G.
Pemberhentian
Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/ Penyelewengan
Persyaratan
pemberhentian PNS karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
adalah sebagai berikut.
1.
PNS yang
melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan dapat diberhentikan sebagai
PNS. Pemberhentian dimaksud dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan
hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau
ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang
ditimbulkan oleh perbuatan itu.
2.
Bagi …
2.
Bagi PNS yang
diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud di atas, apabila pada saat
pemberhentian yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa
kerja 20 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
Prosedur penanganan
administrasi pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS karena melakukan
pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan, yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan diminta
melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan
administrasi pensiun;
3.
Staf Biro Kepegawaian melakukan
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara
kepada Presiden tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang
berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1.
penyiapan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2.
penggandaan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
Bagan alir prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan
hak pensiun PNS Sekretariat Negara adalah sebagai berikut.
BAGAN
ALIR
PROSEDUR PENANGANAN
ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN PNS SEKRETARIAT NEGARA
A.
Administrasi Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Pensiun Dini)
Penerimaan
usulan/permohonan berhenti dengan hak pensiun dan penelitian kelengkapan
administrasi
Penyiapan surat usul pensiun
|
|
|
Penyiapan memorandum dan
|
|
|
|
|
rancangan
SK Menteri Sekretaris
|
|
|
kepada
Presiden bagi PNS
|
|
|
Negara tentang pemberhentian
|
|
|
golongan IV/c ke atas
|
|
|
|
|
|
|
dengan hak pensiun bagi PNS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
golongan IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian surat usul pensiun
|
|
|
Pengajuan Rancangan Keputusan
|
|
|
kepada
Presiden dengan
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara tentang
|
|
|
tembusan kepada Kepala
BKN
|
|
|
pemberhentian dengan
hak
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
|
Penyiapan Salinan dan
Petikan SK
|
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke
instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2.
Pembayaran Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4.
Pengembalian Taperum PNS
B.
Administrasi Pemberhentian
Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
Penyusunan daftar nominatif PNS
yang akan mencapai BUP
Penyampaian surat pemberitahuan
akan mencapai BUP
Penerimaan
usulan/permohonan pensiun dan penelitian kelengkapan administrasi pensiun
Penyiapan surat usul
pemberhentian/pensiun PNS karena mencapai BUP
Penyampaian usul
|
|
Penyampaian usul
|
pemberhentian/pensiun
kepada
|
|
pemberhentian/pensiun
kepada
|
Presiden
bagi PNS golongan IV/c
|
|
Kepala
BKN bagi PNS golongan
|
ke atas
|
|
IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
Penerimaan SK Kepala BKN
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
tentang
pemberhentian/pensiun
|
pemberhentian/pensiun
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke
instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2.
Pembayaran Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4.
Pengembalian Taperum PNS
C.
Administrasi
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/ Duda/Anak)
Penyampaian formulir permohonan
pensiun janda/duda
Penerimaan permohonan
pensiun dan penelitian kelengkapan administrasi
Penyiapan surat usul pensiun
janda/duda/anak
Penyampaian usul
pensiun
|
|
Penyampaian usul
pensiun
|
|
|
janda/duda/anak kepada
Kepala
|
|
janda/duda/anak
kepada Presiden
|
|
|
|
BKN bagi PNS golongan IV/b ke
|
|
bagi PNS golongan IV/c ke atas
|
|
|
|
bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden dari
|
|
Penerimaan SK Kepala BKN
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
tentang pensiun
janda/duda/anak
|
|
pensiun janda/duda/anak
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK pensiun
janda/duda/anak kepada janda/duda/anak yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan
ke instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1.
Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2. Pembayaran Pensiun Pertama, Pensiun Janda/Duda/Anak
3.
Pembayaran THT
4.
Pembayaran
Asuransi Kematian
5.
Pengembalian Taperum PNS
D.
Administrasi Pemberhentian
Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Permintaan untuk melengkapi
berkas administrasi kelengkapan pensiun kepada PNS yang bersangkutan
|
|
|
Penyiapan memorandum dan
|
|
|
Penyiapan
surat usul pensiun
|
|
|
rancangan
SK Menteri Sekretaris
|
|
|
kepada Presiden bagi PNS
|
|
|
Negara
tentang pemberhentian
|
|
|
golongan IV/c ke atas
|
|
|
dengan hak pensiun
bagi PNS
|
|
|
|
|
|
golongan IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian surat usul pensiun
|
|
|
Pengajuan Rancangan Keputusan
|
|
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara tentang
|
|
|
kepada
Presiden dengan
|
|
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
tembusan kepada Kepala
BKN
|
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
|
Penyiapan Salinan dan
Petikan SK
|
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke instansi
terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2.
Pembayaran Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4.
Pengembalian Taperum PNS
E.
Administrasi Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
Permintaan untuk melengkapi
berkas administrasi kelengkapan pensiun kepada PNS yang bersangkutan
|
|
|
Penyiapan memorandum dan
|
|
|
Penyiapan
surat usul pensiun
|
|
|
rancangan
SK Menteri Sekretaris
|
|
|
kepada Presiden bagi PNS
|
|
|
Negara
tentang pemberhentian
|
|
|
golongan IV/c ke atas
|
|
|
dengan hak pensiun
bagi PNS
|
|
|
|
|
|
golongan IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian surat usul pensiun
|
|
|
Pengajuan Rancangan Keputusan
|
|
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara tentang
|
|
|
kepada
Presiden dengan
|
|
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
tembusan kepada Kepala
BKN
|
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
|
Penyiapan Salinan dan
Petikan SK
|
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke
instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2.
Pembayaran Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4.
Pengembalian Taperum PNS
F.
Administrasi Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Permintaan untuk melengkapi
berkas administrasi kelengkapan pensiun kepada PNS yang bersangkutan
|
|
|
Penyiapan memorandum dan
|
|
|
Penyiapan
surat usul pensiun
|
|
|
rancangan
SK Menteri Sekretaris
|
|
|
kepada Presiden bagi PNS
|
|
|
Negara
tentang pemberhentian
|
|
|
golongan IV/c ke atas
|
|
|
dengan hak pensiun
bagi PNS
|
|
|
|
|
|
golongan IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian surat usul pensiun
|
|
|
Pengajuan Rancangan Keputusan
|
|
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara tentang
|
|
|
kepada
Presiden dengan
|
|
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
tembusan kepada Kepala
BKN
|
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
|
Penyiapan Salinan dan
Petikan SK
|
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke
instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan
2. Pembayaran
Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4.
Pengembalian Taperum PNS
G.
Administrasi
Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/ Penyelewengan
Permintaan untuk melengkapi
berkas administrasi kelengkapan pensiun kepada PNS yang bersangkutan
|
|
|
Penyiapan memorandum dan
|
|
|
Penyiapan
surat usul pensiun
|
|
|
rancangan
SK Menteri Sekretaris
|
|
|
kepada Presiden bagi PNS
|
|
|
Negara
tentang pemberhentian
|
|
|
golongan IV/c ke atas
|
|
|
dengan hak pensiun
bagi PNS
|
|
|
|
|
|
golongan IV/b ke bawah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian surat usul pensiun
|
|
|
Pengajuan Rancangan Keputusan
|
|
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara tentang
|
|
|
kepada
Presiden dengan
|
|
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
tembusan kepada Kepala
BKN
|
|
|
|
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penerimaan SK Presiden
dari
|
|
|
Penyiapan Salinan dan
Petikan SK
|
|
|
Sekretariat
Kabinet tentang
|
|
|
|
|
pemberhentian dengan hak
|
|
|
Menteri Sekretaris Negara
|
|
|
pensiun
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyampaian SK
pemberhentian/pensiun kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan/Tembusan ke
instansi terkait
Penyiapan
surat permohonan:
1. Penerbitan SKPP kepada KPPN
melalui Biro Keuangan;
2.
Pembayaran Pensiun Pertama
3. Pembayaran THT
4. Pengembalian
Taperum PNS
BAB III
KELENGKAPAN
ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN
SEBAGAI
PNS
A.
Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri (Pensiun Dini)
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Fotokopi Karpeg
f.
Fotokopi Surat Nikah
g.
Fotokopi KTP
h.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
i.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
j.
Fotokopi rekening bank
k.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
l.
Pas foto terbaru hitam putih
istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
B.
Pemberhentian Karena Mencapai
Batas Usia Pensiun
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Fotokopi Karpeg
f.
Fotokopi DP3 tahun terakhir
(bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
g.
Fotokopi Surat Nikah
h.
Fotokopi KTP
i.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
j.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
k.
Fotokopi rekening bank
l.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
m.
Pas foto terbaru hitam putih
istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
n.
Surat
keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian)
Keterangan:
…
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf j, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
C.
Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/ Anak)
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi Surat Nikah
c.
Surat keterangan kematian
d.
Surat keterangan
kejandaan/kedudaan dari kelurahan (bagi pensiun janda/duda)
e.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
f.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
g.
Fotokopi KTP
h.
Fotokopi Karpeg
i.
Fotokopi KARIS/KARSU
j.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
k.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
l.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
m.
Fotokopi DP3 tahun terakhir
(bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
n.
Fotokopi rekening bank
o.
Pas foto terbaru hitam putih
istri/suami/anak/orang tua ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
p.
Surat
keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian)
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf m, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
D.
Pemberhentian Karena Adanya
Penyederhanaan Organisasi
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Fotokopi Karpeg
f.
Fotokopi Surat Nikah
g.
Fotokopi KTP
h.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
i.
Surat
keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
j.
Fotokopi rekening bank
k.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
l.
Pas foto terbaru hitam putih
istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
E.
Pemberhentian Karena Tidak
Cakap Jasmani atau Rohani
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Surat Keterangan dari Tim
Penguji Kesehatan
c.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
d.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
e.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
f.
Fotokopi Karpeg
g.
Fotokopi Surat Nikah
h.
Fotokopi KTP
i.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
j.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
k.
Fotokopi rekening bank
l.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
m.
Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami
ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf j, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
F.
Pemberhentian Karena
Meninggalkan Tugas
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Fotokopi Karpeg
f.
Fotokopi Surat Nikah
g.
Fotokopi KTP
h.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
i.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
j.
Fotokopi rekening bank
k.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
l.
Pas foto terbaru hitam putih
isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
G.
Pemberhentian
Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/ Penyelewengan
Kelengkapan administrasi:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Fotokopi Karpeg
f.
Fotokopi Surat Nikah
g.
Fotokopi KTP
h.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
i.
Surat keterangan kuliah, bagi
anak yang masih menjadi tanggungan keluarga
j.
Fotokopi rekening bank
k.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar
l.
Pas foto terbaru hitam putih
isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Keterangan:
Huruf
a, asli rangkap 6
Huruf b
s.d. huruf i, fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang rangkap 6
BAB IV
PENYIAPAN PERMOHONAN
PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA, TUNJANGAN HARI TUA, DAN ASURANSI KEMATIAN
A.
Persyaratan
1.
Pembayaran
pensiun pertama dan tunjangan hari tua (THT) diberikan kepada PNS yang telah
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun (memiliki SK
pensiun).
2.
Asuransi
Kematian dibayarkan kepada ahli waris dari PNS yang meninggal dunia.
B.
Kelengkapan administrasi
1.
Bagi PNS
penerima pensiun yang mengajukan permohonan pembayaran pensiun pertama dan THT:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Asli dan fotokopi SK Pensiun
f.
Tembusan SK Pensiun untuk PT
Taspen
g.
Fotokopi Surat Nikah
h.
Fotokopi KTP
i.
Fotokopi Karpeg
j.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
k.
Fotokopi surat keterangan
kuliah
l.
Formulir SP4-A dan SP3-R
m.
Rekening bank
n.
Kartu Taspen
o.
Surat Keterangan Pemberhentian
Pembayaran (SKPP)
p.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
q.
Pas foto suami/isteri ukuran 3
x 4 sebanyak 5 lembar
2.
Bagi
janda/duda/anak/orang tua penerima pensiun PNS yang mengajukan permohonan
pembayaran pensiun pertama, THT, dan Asuransi Kematian:
a.
Daftar susunan keluarga
b.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
c.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
d.
Fotokopi SK Kenaikan Gaji
Berkala terakhir
e.
Asli dan fotokopi SK Pensiun
f.
Fotokopi Surat Nikah
g.
Surat keterangan kematian
h.
Surat keterangan
kejandaan/kedudaan
i.
Fotokopi KTP
j.
Fotokopi …
j.
Fotokopi Karpeg
k.
Fotokopi Karis/Karsu
l.
Fotokopi Akte Kelahiran Anak
m.
Fotokopi surat keterangan
kuliah
n.
Pas foto terbaru hitam putih
ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
o.
Formulir SP4-B, SP3-R, AKT 2,
AKT 3 dan SPTB
p.
Rekening bank
q.
Kartu Taspen
r.
Surat Keterangan Pemberhentian
Pembayaran (SKPP)
s.
Kutipan Perincian Penerimaan
Gaji (KPPG)
3.
Bagi PNS yang
berhenti/diberhentikan sebagai PNS yang mengajukan
THT:
a.
Fotokopi SK Pengangkatan
sebagai CPNS dan PNS
b.
Fotokopi SK Kenaikan Pangkat
terakhir
c.
Asli dan fotokopi SK
Pemberhentian sebagai PNS
d.
Fotokopi KTP
e.
Formulir AKT 1
f.
Kartu Taspen
g.
Surat Keterangan Pemberhentian
Pembayaran (SKPP)
h.
Kutipan Perincian Penerimaan
Gaji (KPPG)
BAB V
PENUTUP
Pedoman yang tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Penanganan
Administrasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara ini
merupakan acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Sekretariat Negara dalam
melaksanakan pengurusan administrasi kenaikan pangkat.
MENTERI
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUDI
SILALAHI
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA RI
Kepala
Biro Organisasi dan Humas,
Djadjuk
Natsir