MENGEMUKAKAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI
A. PENGERTIAN
1. Pernyataan kesanggupan untuk
melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan.
2. Sumpah Pegawai Negeri Sipil
diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil
mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam
sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B. TUJUAN DIADAKAN SUMPAH
1. Untuk membina pegawai yang bersih,
jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi
masyarakat
2. Diharapkan pegawai mentaati dan
menerapkannya saat mengemban tugas
C. PERATURAN SUMPAH
Sumpah/janji
Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
D. KETENTUAN DALAM MENYELENGGARAKAN SUMPAH
1. Harus ada pejabat yang
mengambil sumpah
2. Harus ada pegawai yang
mengangkat sumpah
3. Harus ada pembina upacara
4. Harus ada saksi-saksi
sekurang-kurangnya dua orang
5. Harus ada rohaniawan dan tamu
undangan
6. Upacara harus khidmat
E. PROSEDUR PENGAMBILAN SUMPAH
1. Badan Kepegawaian Daerah menyusun
rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;
2. Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil
yang akan diambil sumpah/janji;
3. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
4. Penandatanganan Berita Acara
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
F. BUNYI
SUMPAH/JANJI PNS
1.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha membina
Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya
sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri
Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau
tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri
Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam
sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri
Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan
atasan yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri
Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak
melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil.
Susunan kata-kata
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
” Demi Allah, say a bersumpah/berjanji .
” Demi Allah, say a bersumpah/berjanji .
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan
gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan
Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau
golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan Negara.“
2.
Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan
seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang
penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar
dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran,
keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung
dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu
pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan
atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang
Maha Esa.
Sumpah Jabatan
Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959
tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah
sebagai berikut.
“Demi
Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa
saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi
4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa
saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa
saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah
harus saya rahasiakan;
Bahwa
saya tidak akan menenma hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari
siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal
yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa
saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih
mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau
golongan;
Bahwa
saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan
Pegawai Negeri;
Bahwa
saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Negara”.
Pengucapan
sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama
Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan
menolong soya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om Atah Parama
Wisesa”, untuk penganut agama Hindu;
d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang
Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.
KETENTUAN TAMBAHAN
DALAM PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI PEGAWAI
Dalam pengambilan sumpah/
janji pegawai ini, ada pula beberapa ketentuan yang perlu untuk diikuti dan
diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan tersebut :
1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang suatu agama atau
kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia tidak mengucapkan sumpah,
melainkan janji.
2. Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/
berjanji” diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan
dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
3. Bagi mereka yang beragama Kristen,
maka di akhir sumpah/ janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan
menolong saya”.
4. Bagi mereka yang beragama Hindu,
maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”.
5. Bagi mereka yang beragama Budha,
maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
6. Bagi mereka yang berkepercayaan
kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan
Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kata-kata lain yang sesuai
dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.
PENGAMBILAN SUMPAH /
JANJI PEGAWAI
Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil ini sesuai ketentuan, diambil oleh Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam
lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Meski pada dasarnya. Seorang pejabat
yang bertugas ini dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya
untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam lingkungan
kekuasaannya masing-masing.
TATA CARA PENGAMBILAN
SUMPAH / JANJI PEGAWAI
1.
Pengambilan
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
2.
Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji harus didampingi oleh seorang
rohaniwan.
3.
Pengambilan
Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri
Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
4.
Pejabat
yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata
Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
5.
Ketika
mengucapkan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang tengah hadir
dalam upacara tersebut diminta berdiri.
6.
Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah
satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan
Pemerintah ini.
Berita Acara yang dimaksud
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/ janji, Pegawai Negeri Sipil
yang mengangkat sumpah/ janji, dan saksi-saksi.
Berita acara yang dimaksud tersebut, kemudian dibuat rangkap
3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat
sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu
rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar