Senin, 31 Oktober 2016

SUMPAH JANJI PNS (sama)

MENGEMUKAKAN SUMPAH/JANJI PEGAWAI

A. PENGERTIAN
1.    Pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan.
2.    Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang. Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. TUJUAN DIADAKAN SUMPAH
1.    Untuk membina pegawai yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat
2.    Diharapkan pegawai mentaati dan menerapkannya saat mengemban tugas  

C. PERATURAN SUMPAH 
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. 

D. KETENTUAN DALAM MENYELENGGARAKAN SUMPAH
1.     Harus ada pejabat yang mengambil sumpah
2.     Harus ada pegawai yang mengangkat sumpah
3.     Harus ada pembina upacara
4.     Harus ada saksi-saksi sekurang-kurangnya dua orang
5.     Harus ada rohaniawan dan tamu undangan 
6.    Upacara harus khidmat

E. PROSEDUR PENGAMBILAN SUMPAH
1.    Badan Kepegawaian Daerah menyusun rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji; 
2.    Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;
3.    Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
4.    Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

F.   BUNYI SUMPAH/JANJI PNS
1.      Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.
 Demi Allah, say a bersumpah/berjanji .
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
2. Sumpah/Janji Jabatan
Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.
Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

“Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menenma hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara”.

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
a. diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam;
b. diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong soya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
c. diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu;
d. diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.

KETENTUAN TAMBAHAN DALAM PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI PEGAWAI

Dalam pengambilan sumpah/ janji pegawai ini, ada pula beberapa ketentuan yang perlu untuk diikuti dan diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan tersebut :
1.      Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang suatu agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia tidak mengucapkan sumpah, melainkan janji.
2.      Kalimat “Demi Allah, saya bersumpah/ berjanji” diganti dengan kalimat: “Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh”.
3.      Bagi mereka yang beragama Kristen, maka di akhir sumpah/ janji ditambahkan kalimat yang berbunyi : “Kiranya Tuhan menolong saya”.
4.      Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah”, diganti dengan “Om Atah Paramawisesa”.
5.      Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
6.      Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain daripada beragama Islam, Kristen, Hindu, dan Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PEGAWAI

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil ini sesuai ketentuan, diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
Meski pada dasarnya. Seorang pejabat yang bertugas ini dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil yang ada dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.

TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI PEGAWAI

1.      Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
2.      Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji harus didampingi oleh seorang rohaniwan.
3.      Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
4.      Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pepwai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
5.      Ketika mengucapkan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang tengah hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.
6.      Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut, menurut salah satu contoh sebagai tersebut dalam Lampiran I sampai dengan VI Peraturan Pemerintah ini.

Berita Acara yang dimaksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/ janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji, dan saksi-saksi.
Berita acara yang dimaksud tersebut, kemudian dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji, satu rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk arsip Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar