PENGERTIAN
1. Pensiun adalah
jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri
selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
2. Pemberhentian
sebagai PNS dengan hak pensiun adalah pemberhentian terhadap
PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS dengan mendapat hak-hak
pensiun, seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan hari tua.
3. Batas usia
pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai pegawai negeri
sipil.
4. Janda adalah
isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun
pegawai yang meninggal dunia.
5. Duda adalah suami
yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun
pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
6. Orang tua adalah ayah
kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
7. Anak adalah anak
kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut
undang-undang negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima
pensiun janda/duda.
8. Pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi adalah pemberhentian yang
diakibatkan oleh adanya perubahan organisasi yang mengakibatkan adanya
kelebihan PNS yang tidak dapat ditampung pada organisasi yang lainnya.
9. Pemberhentian
karena tidak cakap jasmani atau rohani adalah pemberhentian PNS yang
diakibatkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan Tim
Penguji Kesehatan dinyatakan:
a. tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan negeri karena kesehatannya;
b. menderita
penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan
kerjanya;
c. setelah
berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
10. Satuan
Organisasi adalah unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara yang
terdiri dari:
a. Rumah Tangga
Kepresidenan;
b. Sekretariat
Wakil Presiden;
c. Sekretariat
Militer;
d. Sekretariat
Menteri Sekretaris Negara;
e. Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan;
f. Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
g. Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan;
h. Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan;
i.
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan;
j.
Staf Ahli.
11. Unit Kerja adalah
unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara setingkat
Eselon II.
PERSYARATAN
DAN PROSEDUR PENANGANAN ADMINISTRASI
PEMBERHENTIAN
DENGAN HAK PENSIUN
A. PEMBERHENTIAN
ATAS PERMINTAAN SENDIRI (PENSIUN DINI)
PNS yang telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai
PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).
Persyaratan:
1. Telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak
pensiun
2. Mengajukan
permohonan berhenti sebagai PNS kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri
Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia
Prosedur
pengajuan pensiun dini dan berkas kelengkapan administrasi yang harus
dilengkapi yaitu:
1. PNS yang
bersangkutan mengajukan permohonan pensiun dini kepada Menteri Sekretaris
Negara, u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia
dilampiri dengan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini;
2. penelitian,
pemeriksaan, dan pemilahan berkas kelengkapan administrasi pensiun dini oleh
staf Biro Kepegawaian;
3. Penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden
tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta
memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1.
Presiden RI, untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama
Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
2.
Menteri Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat
Juru Muda (I/a) sampai dengan Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah
surat keputusan penetapan pensiun diterbitkan, penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan Salinan dan Petikan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3. penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
B. PEMBERHENTIAN
KARENA MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008, PNS yang telah mencapai batas
usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS
adalah 56 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 58, 60, dan 65 tahun bagi
PNS yang memangku jabatan tertentu. Usia PNS untuk penetapan hak atas pensiun
ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama
sebagai PNS menurut bukti-bukti yang sah.
Persyaratan:
1. Akan
mencapai batas usia pensiun 56 tahun atau 60 tahun bagi PNS yang menduduki
jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau 65 tahun untuk PNS yang memangku
jabatan tertentu
2. Unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu
tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat
pengabdian)
3. Tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir
(untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
Prosedur
penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS karena
mencapai batas usia pensiun adalah sebagai berikut.
1.
Penyusunan
Daftar Nominatif
Pada setiap awal tahun anggaran, Biro Kepegawaian
menyusun Daftar Nominatif PNS yang akan mencapai batas usia pensiun pada tahun
berikutnya, berdasarkan tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum dalam SK
pengangkatan sebagai CPNS.
2.
Penyampaian
Surat Pemberitahuan dan Surat Permintaan Berhenti dengan Hak Pensiun
a.
Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan surat
pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan, selambat-lambatnya 15 bulan sebelum
mencapai batas usia pensiun (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 1 Petunjuk
Pelaksanaan ini).
b.
Penyampaian surat pemberitahuan tersebut dilampiri
dengan formulir:
1)
Surat Permintaan Pensiun (contoh dapat dilihat pada
Sublampiran 2 Petunjuk Pelaksanaan ini);
2)
Daftar Susunan Keluarga (contoh dapat dilihat pada
Sublampiran 3 Petunjuk Pelaksanaan ini).
c.
PNS yang bersangkutan setelah menerima surat
pemberitahuan akan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun, segera membuat dan
menyampaikan surat permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun, dengan
dilengkapi lampiran sebagai berikut:
1)
daftar susunan keluarga yang sah;
2)
fotokopi kartu pegawai;
3)
fotokopi DP3 satu tahun terakhir;
4)
fotokopi surat nikah;
5)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
6)
fotokopi Akte Kelahiran Anak;
7)
surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi
tanggungan keluarga;
8)
surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir;
9)
pas foto terbaru hitam putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 10
lembar;
10) pas foto
terbaru hitam putih isteri/suami, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Keterangan:
a)
Disamping lampiran tersebut di atas, terdapat dokumen
yang akan disiapkan oleh Biro Kepegawaian, yaitu:
-
fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS
dan PNS);
-
fotokopi surat keputusan yang menetapkan pangkat
terakhir;
-
fotokopi surat keputusan yang menetapkan gaji pokok
terakhir.
b)
Angka 2) sampai dengan 7), fotokopi yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 6.
d.
Surat permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak
pensiun beserta kelengkapannya, harus sudah disampaikan kepada Menteri
Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya
Manusia, selambat-lambatnya 1 tahun sebelum PNS yang bersangkutan berhenti
sebagai PNS dengan hak pensiun, karena mencapai batas usia pensiun.
e.
Apabila PNS yang akan mencapai batas usia pensiun
tidak mengajukan surat permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tepat pada waktunya dengan
menggunakan data yang ada pada Biro Kepegawaian, Deputi Menteri Sekretaris
Negara Bidang Sumber Daya Manusia.
f.
Khusus bagi PNS instansi lain yang dipekerjakan/diperbantukan
di lingkungan Sekretariat Negara yang akan mencapai batas usia pensiun, Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pejabat Eselon I yang membidangi masalah kepegawaian
instansi induknya untuk memproses lebih lanjut pensiun yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh dapat dilihat pada
Sublampiran 2 Contoh 3 Petunjuk Pelaksanaan ini).
3.
Penyiapan
Surat Usul Pemberhentian dengan Hak Pensiun
Berdasarkan surat permohonan pensiun tersebut di atas,
selanjutnya dilakukan penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan terhadap berkas
kelengkapan administrasi pensiun. Tahap selanjutnya, Biro Kepegawaian, Deputi
Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia, menyiapkan surat usul
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS kepada:
a.
Presiden RI, untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama
Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e) (contoh dapat dilihat pada Sublampiran
4 Petunjuk Pelaksanaan ini);
b.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, untuk PNS yang
berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan Pembina Tk.I (IV/b) (contoh dapat
dilihat pada Sublampiran 5 Petunjuk Pelaksanaan ini).
4. Penyampaian Surat Usul Pemberhentian dengan Hak
Pensiun
a. Penyampaian
surat usul pensiun kepada Presiden melalui Sekretariat Kabinet dan tembusan
kepada Kepala BKN untuk dimintakan pertimbangan teknis, bagi PNS yang
berpangkat IV/c ke atas.
b. Penyampaian
surat usul pensiun kepada Kepala BKN bagi PNS yang berpangkat IV/b ke bawah
5.
Penetapan
Surat Keputusan Pensiun
Presiden/Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan
Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hak Pensiun.
6. Pengambilan Surat Keputusan Pensiun
a.
Pengambilan SK pensiun ke BKN
b.
Penelitian SK pensiun sesuai data penerima pensiun
c.
Perbaikan/koreksi/penyempunaan SK pensiun apabila
terdapat kesalahan data penerima pensiun
d.
Penyampaian kembali SK pensiun ke BKN untuk dilakukan
perbaikan
e.
Pengambilan kembali SK pensiun ke BKN
7. Penyampaian Surat Keputusan Pensiun dan Tembusannya
Asli Surat Keputusan disampaikan kepada PNS yang
bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a.
Menteri Sekretaris Negara;
b.
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya
Manusia;
c.
Kepala Biro Kepegawaian;
d.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
e.
Kepala Kantor Cabang PT Taspen
8. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
(SKPP) Gaji
a. Biro
Keuangan, setelah mendapat salinan sah surat keputusan pensiun dari Biro
Kepegawaian, selanjutnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPPN
untuk menghentikan pembayaran gaji calon pensiunan tersebut dan menerbitkan
SKPP.
b. Kepala KPPN
menerbitkan SKPP gaji calon pensiunan yang bersangkutan, dengan tembusan
disampaikan kepada:
1)
Kepala Kantor Cabang PT Taspen;
2)
Calon Pensiunan yang bersangkutan;
3)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan
4) Bendahara
Pengeluaran Sekretariat Negara;
5) KPPN.
9. Pembayaran Pensiun Pertama
a.
Pembayaran uang pensiunan pertama dilakukan di PT
Taspen melalui Bank yang ditunjuk sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon
pensiunan yang bersangkutan, setelah semua kelengkapan persyaratan administrasi
pensiun terpenuhi, yang terdiri dari:
1)
daftar susunan keluarga yang sah;
2)
salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama (SK
CPNS);
3)
salinan sah surat keputusan yang menetapkan gaji pokok
terakhir;
4)
fotokopi kartu pegawai;
5)
fotokopi surat nikah;
6)
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
7)
surat keterangan kuliah, bagi anak
yang masih menjadi tanggungan keluarga;
8)
pas foto terbaru hitam putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4
lembar;
9)
pas foto terbaru hitam putih isteri/suami, ukuran 3 x
4 sebanyak 4 lembar;
10) asli Petikan
SK Pensiun berpasfoto dan 2 lembar fotokopi;
11) asli
tembusan SK Pensiun berpasfoto;
12) SKPP asli
dari KPPN
13) fotokopi
rekening bank sebanyak 2 lembar;
14) fotokopi
Kartu Taspen sebanyak 2 lembar;
15) formulir
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan/Uang Tunggu Pertama dan Tabungan
Hari Tua (SP4-A) dan Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening dan
Kuasa (SP3-R).
b.
Setelah proses pencairan uang pensiun pertama selesai,
kepada pensiunan diberikan Kartu Identitas Pensiun oleh PT Taspen sebagai
dokumen sah untuk pengambilan uang pensiun bulanan.
10.Pembayaran
Pensiun Lanjutan (Bulanan)
Setelah pembayaran pensiun pertama, uang pensiunan
selanjutnya dibayarkan setiap bulan melalui kantor pos atau dengan
pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk.
C.
PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA/HILANG (PENSIUN
JANDA/DUDA/ ANAK)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pemberhentian PNS karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak),
diatur sebagai berikut.
1. Apabila PNS
atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri)-nya
untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar
pada Biro Kepegawaian, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda. Sebelum
pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia
diberikan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1
bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia
2. Apabila
pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia
tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda
atau bagian pensiun-janda, maka:
a. pensiun-janda
diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak
yang seayah-seibu;
b. satu bagian
pensiun-janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu;
c. pensiun-duda
diberikan kepada anak (anak-anaknya).
3. Apabila
pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia,
sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima
pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri
(isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian
pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak)
seayah-seibu dimaksud.
4. Kepada anak
(anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan
kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian
pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
5. Anak (anak-anak)
yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut
ketentuan-ketentuan angka 2 atau angka 3 di atas, ialah anak (anak-anak) yang
pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
a.
belum mencapai usia 25 tahun; atau
b. tidak
mempunyai penghasilan sendiri; atau
c. belum nikah
atau belum pernah nikah.
Persyaratan
:
1. Yang
bersangkutan adalah isteri/suami/anak/orang tua dari PNS yang meninggal dunia
2. Unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS yang meninggal dunia
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang
memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)
3. PNS yang
meninggal dunia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian)
Prosedur
penanganan administrasi pensiun janda/duda adalah sebagai berikut.
1. Penyampaian Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda
Apabila PNS meninggal dunia, Biro
Kepegawaian segera menyampaikan formulir permohonan pensiun janda/duda kepada
janda/duda PNS yang bersangkutan (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 6
Petunjuk Pelaksanaan ini), untuk selanjutnya diisi dan disampaikan kembali
kepada Biro Kepegawaian, dengan dilampiri berkas kelengkapan administrasi
pensiun janda/duda, yang terdiri dari:
a.
surat permintaan pensiun janda/duda;
b.
daftar susunan keluarga yang sah;
c.
fotokopi surat nikah;
d.
surat keterangan kematian dari kelurahan;
e.
surat keterangan janda/duda;
f.
fotokopi Akte Kelahiran Anak;
g.
surat keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi
tanggungan keluarga;
h.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i.
fotokopi kartu pegawai;
j.
fotokopi kartu isteri/suami;
k.
fotokopi rekening bank;
l.
fotokopi DP3 satu tahun terakhir;
m.
pas foto terbaru hitam putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 10
lembar;
n.
surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Keterangan :
a.
Disamping lampiran tersebut di atas, terdapat dokumen
yang akan disiapkan oleh Biro Kepegawaian, yaitu:
-
fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS
dan PNS)
b.
- fotokopi
surat keputusan yang menetapkan pangkat terakhir;
c.
- fotokopi
surat keputusan yang menetapkan gaji pokok terakhir;
b. Huruf a sampai dengan n, fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang, masing-masing rangkap 6.
2.
Penyiapan
Surat Usul Pensiun Janda/Duda
Berdasarkan
surat permohonan pensiun janda/duda tersebut di atas, selanjutnya dilakukan
penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan terhadap berkas kelengkapan administrasi
pensiun. Tahap selanjutnya, Biro Kepegawaian menyiapkan surat usul pensiun
janda/duda (contoh dapat dilihat pada Sublampiran 7 dan 8 Petunjuk Pelaksanaan
ini).
3. Penyampaian Surat Usul Pensiun Janda/Duda
Biro Kepegawaian menyiapkan surat
usul pensiun janda/duda kepada:
a.
Presiden RI, untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama
Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama (IV/e);
b.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, untuk PNS yang
berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan Pembina Tk.I (IV/b).
4.
Presiden/Kepala
Badan Kepegawaian Negara menetapkan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda
5.
Pengambilan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda
a.
Penelitian SK pensiun sesuai data penerima pensiun
b.
Perbaikan/koreksi/penyempurnaan SK pensiun apabila
terdapat kesalahan data penerima pensiun
c. Penyampaian
kembali SK pensiun ke Sekretariat Kabinet/BKN untuk dilakukan perbaikan
d.
Pengambilan kembali SK pensiun ke Sekretariat
Kabinet/BKN
6.
Penyampaian
Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda
Asli Surat Keputusan disampaikan
kepada Janda/Duda PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada:
a.
Menteri Sekretaris Negara;
b.
Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya
Manusia;
c.
Kepala Biro Kepegawaian, Sekretariat Negara;
d.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
e.
Kepala Kantor Cabang PT Taspen.
7.
Penerbitan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji
a. Biro
Keuangan setelah mendapat salinan sah surat keputusan pensiun janda/duda dari
Biro Kepegawaian, selanjutnya menyampaikan surat pemberitahun kepada Kepala
KPPN untuk menghentikan pembayaran gaji dari calon pensiunan tersebut dan
menerbitkan SKPP.
b. Kepala KPPN
yang bersangkutan menerbitkan SKPP gaji dari calon pensiunan yang bersangkutan,
dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Kepala
Kantor Cabang PT Taspen;
2) Calon
Pensiunan yang bersangkutan;
3) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4) Bendahara
Pengeluaran Sekretariat Negara;
5) KPPN.
8.
Pembayaran
Pensiun Pertama
a. Pembayaran
uang pensiunan pertama dilakukan di PT Taspen melalui Bank yang ditunjuk sesuai
dengan wilayah tempat tinggal calon pensiunan yang bersangkutan, setelah semua
kelengkapan persyaratan administrasi pensiun terpenuhi, yang terdiri dari:
1)
daftar susunan keluarga yang sah;
2) salinan sah
surat keputusan pengangkatan pertama (SK CPNS dan PNS);
3) salinan sah
surat keputusan yang menetapkan gaji pokok terakhir;
4) fotokopi
kartu pegawai;
5) fotokopi
kartu isteri/suami;
6) fotokopi
surat nikah;
7) fotokopi
Kartu Tanda Penduduk;
8) fotokopi
surat keputusan pensiun;
9) fotokopi
Kartu Taspen;
10) surat
keterangan kematian dari kelurahan;
11) surat
keterangan janda/duda;
12) surat
keterangan kuliah, bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga;
13) tembusan
asli berfoto surat keputusan pensiun;
14) Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji;
15) formulir
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan Pertama Bagi Janda/Duda/Yatim
Piatu (SP4-B), SP3-R, Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB), Akte 2, dan
Akte 3;
16) pas foto
terbaru hitam putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
Keterangan :
a.
Nomor 1) sampai dengan 12), fotokopi yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2.
b.
Setelah proses pencairan uang pensiun pertama selesai,
kepada pensiunan diberikan Kartu Identitas Pensiun oleh PT Taspen sebagai
dokumen sah untuk pengambilan uang pensiun bulanan
c. Pembayaran
Pensiun Lanjutan (Bulanan)
Setelah pembayaran pensiun pertama, uang pensiunan
selanjutnya dibayarkan setiap bulan melalui kantor pos atau dengan
pemindahbukuan ke rekening bank yang ditunjuk.
D.
PEMBERHENTIAN KARENA ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI
Apabila terdapat penyederhanaan organisasi
yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka PNS yang kelebihan itu disalurkan
kepada instansi lainnya. Apabila penyaluran tersebut tidak mungkin
dilaksanakan, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS atau dari jabatan negeri dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
pemberhentian dimaksud adalah sebagai berikut.
1.
Apabila PNS tersebut telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun.
2.
Apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 (lima
puluh) tahun dan/atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka ia
diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapatkan uang tunggu
3. Uang tunggu
tersebut diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap
kali untuk paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa pemberian uang
tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Apabila PNS yang bersangkutan
telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habisnya masa
menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
hak pensiun.
4. PNS yang
dimaksud di atas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50
(lima puluh) tahun, dengan catatan sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu
sampai saat ia berhak menerima pensiun yang bersangkutan tidak berhak menerima
penghasilan dari negara.
5. PNS yang
dimaksud di atas yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu telah
mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, akan tetapi belum memiliki masa kerja
pensiun 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
tanpa hak pensiun.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan
hak pensiun sebagai PNS karena adanya penyederhanaan organisasi, yaitu:
1.
PNS yang bersangkutan diminta melengkapi berkas
administrasi kelengkapan pensiun;
2.
penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan
berkas kelengkapan administrasi pensiun oleh staf Biro Kepegawaian;
3.
penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden
tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b. Rancangan
Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang
pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1. Presiden RI,
untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama
(IV/e);
2. Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah
Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan, penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3.
penyampaian Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan
Salinan kepada unit kerja dan instansi terkait.
E.
PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK CAKAP JASMANI ATAU ROHANI
Persyaratan bagi PNS yang tidak cakap jasmani atau
rohani untuk diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu apabila berdasarkan surat
keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1.
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
karena kesehatannya; atau
2.
menderita penyakit atau kelainan
yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; atau
3.
setelah berakhirnya cuti sakit,
belum mampu bekerja kembali.
PNS
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan hak pensiun:
1.
tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh
Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan
kewajiban jabatan;
2.
jika telah memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, karena
kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban
jabatan.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan
hak pensiun sebagai PNS karena tidak cakap jasmani atau rohani, yaitu:
1. PNS yang
bersangkutan diminta melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas
kelengkapan administrasi pensiun;
3. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden
tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta
memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1. Presiden RI,
untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama
(IV/e);
2. Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3. penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
F. PEMBERHENTIAN
KARENA MENINGGALKAN TUGAS
Persyaratan pemberhentian PNS karena meninggalkan
tugas adalah sebagai berikut.
1.
PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam
waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan
ketiga.
2.
PNS sebagaimana dimaksud angka 1 yang dalam waktu
kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada Menteri Sekretaris Negara,
dapat:
3.
ditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya itu
karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau
4.
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila
ketidakhadirannya itu karena karena kelalaian PNS yang bersangkutan dan menurut
pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia
ditugaskan kembali.
5.
PNS sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, yang dalam
waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai PNS.
6.
Bagi PNS yang telah memenuhi syarat usia 50 tahun dan
memiliki masa kerja 20 tahun, pemberhentian sebagaimana dimaksud angka 2 huruf
b, berupa pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan
hak pensiun sebagai PNS karena meninggalkan tugas dalam waktu kurang dari 6
(enam) bulan, yaitu:
1. PNS yang
bersangkutan diminta melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas
kelengkapan administrasi pensiun;
3. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden
tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta
memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1. Presiden RI,
untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama
(IV/e);
2. Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah
Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan, penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3. penyampaian Petikan kepada PNS yang
bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi terkait.
G. PEMBERHENTIAN
KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN
Persyaratan
pemberhentian PNS karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan
adalah sebagai berikut.
1.
PNS yang melakukan pelanggaran/tindak
pidana/penyelewengan dapat diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian dimaksud
dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung pada
pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang
dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu
2. Bagi PNS
yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud di atas, apabila pada
saat pemberhentian yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki
masa kerja 20 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak
pensiun.
Prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan
hak pensiun sebagai PNS karena melakukan pelanggaran/tindak
pidana/penyelewengan, yaitu:
1. PNS yang
bersangkutan diminta melengkapi berkas administrasi kelengkapan pensiun;
2. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penerimaan, penelitian, pemeriksaan, dan pemilahan berkas
kelengkapan administrasi pensiun;
3. Staf Biro
Kepegawaian melakukan penyiapan:
a.
surat Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden
tentang usul pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS;
b.
Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta
memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat
Keputusan pemberian pensiun ditetapkan oleh:
1. Presiden RI,
untuk PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pembina Utama
(IV/e);
2. Menteri
Sekretaris Negara, untuk PNS yang berpangkat Juru Muda (I/a) sampai dengan
Pembina Tk.I (IV/b).
Setelah Surat Keputusan penetapan pensiun diterbitkan,
penyelesaian selanjutnya yaitu:
1. penyiapan Salinan
dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
2. penggandaan
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara;
3. penyampaian
Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan Salinan kepada unit kerja dan instansi
terkait.
http://venipuji.blogspot.co.id/2015/08/sop-pemberhentian-pns.html di unduh
tanggal 23 Agustus 2016 pukul 12.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar