1.
KEWAJIBAN
PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN
(Pasal 3) :
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2.
Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3.
Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
4.
Menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan
5.
Melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
6.
Menjunjung tinggi kehormatan
negara, pemerintah dan PNS.
7.
Mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8.
Memegang rahasia jabatan yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9.
Bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
10. Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang
keamanan, keuangan dan materiil.
11. Masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja,
12. Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan,
13. Menggunakan
dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya,
14. Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15. Membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugas.
16. Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
17. Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
18. LARANGAN BAGI PNS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
LARANGAN
(Pasal 4):
1.
Menyalahgunakan wewenang;
2.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional;
4.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerakl dokumen atau
surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara
tidak langsung atu tidak langsung merugikan negara;
7.
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada
siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk
diangkat dalam jabatan;
8.
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya
9.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan
sesuatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian
bagi yang dilayani;
11. Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan
dukungan kepada Calon Presidan/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksan kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
13. Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/ atau
14. Sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
15. Memberikan
dukungan kepada calon Presidan/ Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam linkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
16. Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/
Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundangundangan; dan
17. Memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
18. Membuat
keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
19. Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
3.
TINGKAT
DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil, disini akan saya tuliskan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin apa
saja yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP tersebut :
Tingkat dan Jenis Hukuman
Disiplin
Pasal 7
1. Tingkat
hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman
disiplin ringan;
b. hukuman
disiplin sedang; dan
c. hukuman
disiplin berat.
2. Jenis
hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; dan
c.
pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Jenis
hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari:
a.
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
(satu) tahun.
4. Jenis
hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
5. penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
a. pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
b. pembebasan
dari jabatan;
c. pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
d. pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
4. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM PNS
Pejabat yang
berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi
tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka
pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan
hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya. Pejabat yang berwenang
menghukum, meliputi :
1.
Presiden, bagi pelanggar PNS yang :
v Berpangkat
Pembina Tingkat I (Gol IV/b ke atas) sepanjang mengenai jenis hukuman berat
(Pasal 6 ayat (4) huruf c dan d)
v Yang
memangku jabatan struktur Eselon I (Khusus untuk membebaskan jabatan).
2.
Menteri, untuk semua jabatan struktural Eselon I
(khusus untuk membebaskan jabatan).
3.
Pejabat yang berwenang (menteri) dapat
mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain (kecuali untuk Pasal 6 ayat (4)
huruf c dan d) dengan ketentuan :
Ø Untuk
hukuman disiplin ringan, dapat didelegasikan kepada eselon IV.
Ø Untuk
hukuman disiplin ringan dan sedang (penundaan kenaikan gaji berkala), dapat
didelegasikan kepada eselon III.
Ø Untuk
hukuman disiplin ringan dan sedang kepada Eselon II.
Ø Untuk
hukuman disiplin ringan, sedang dan berat (kecuali huruf c dan d) kepada Eselon
I.
4.
Gubernur, dapat memerintahkan pejabat bawahannya
untuk memeriksa PNS yang disangka
5.
Perwakilan RI di luar negeri
6.
Bupati/walikota seperti yang diatur
dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.
5. PENDELEGASIAN WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN
HUKUMAN
Untuk lebih menjamin
daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang
penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing,
kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman
disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan.
Pada pasal 8 PP 30 tahun 1980
menyebutkan bahwa Pejabat yang berwenang
menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b huruf c,
dan huruf d dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjatuhkan hukuman disiplin dalam lingkungannya
masing-masing. Pendelegasian wewenang ini di kecualikan untuk jenis hukuman
disiplin sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d
dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yaitu teguran lisan dapat dilefasikan kepada
pejabaat yang mangkuh jabatan struktural serendah-rendahnya eselon V atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
2. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat didelegasikan kepada
pejabat yang memangku jabatan struktural
serendah-rendahnya eselon IV atau pejabat lain yang setingkat dengan itu;
3. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) yaitu jenis hukuman disiplin ringan
dan ayat (3) huruf a yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dapat didelegasikan kepada pejabat yang
memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III atau jabatan lain yang
setingkat dengan itu;
4. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yaitu jenis-jenis hukuman disiplin
ringan dan jenis hukuman disiplin sedang, dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural serendah-rendahnya eselon II atau jabatan lain yang setingkat dengan itu;
5. Untuk menjatuhkan jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yaitu hukuman disiplin ringan,
ayat (3) hukuman disiplin sedang , dan ayat (4) huruf a yaitu penurunan pangkat, dan huruf b yaitu pembebasan dari jabatan
dapat didelegasikan kepada pejabat yang memangku jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang setingkat dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar